Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kajian AMPERA Sukarno: Omnibus Law Tak Mengenal Mahasiswa

20 Juli 2024   09:32 Diperbarui: 20 Juli 2024   09:35 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**Refleksi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA)**

AMPERA yang disampaikan oleh Soekarno menekankan pentingnya mengatasi penderitaan rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial. Dalam konteks omnibus law, semangat AMPERA ini seakan dilupakan. Kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan investasi tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, termasuk mahasiswa, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat tersebut.

Mahasiswa sebagai agen perubahan harus kembali menghidupkan semangat AMPERA dalam perjuangan mereka. Mereka perlu mengingatkan pemerintah akan pentingnya memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, serta memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil tidak merugikan kepentingan rakyat kecil.

**Penutup**

Kajian terhadap omnibus law dalam konteks AMPERA Soekarno menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan ini dengan semangat perjuangan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah perlu lebih mendengarkan suara mahasiswa dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan mereka. Semangat AMPERA harus menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik, demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur bagi seluruh rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun