- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 4 kursi
- Partai lainnya: 27 kursi
Total keseluruhan kursi di DPR saat itu adalah 500 kursi, termasuk 38 kursi yang dialokasikan untuk ABRI. Tanpa kursi ABRI, total kursi yang diperebutkan melalui pemilihan umum akan menjadi 462 kursi.Â
Untuk melihat bagaimana distribusi kursi partai politik jika kursi ABRI dihilangkan, kita harus melakukan distribusi ulang dari 462 kursi yang ada berdasarkan perolehan suara partai-partai dalam pemilu tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. **Menghitung Proporsi Suara:** Menentukan proporsi suara masing-masing partai dari total suara sah nasional.
2. **Mengalokasikan Kursi Berdasarkan Proporsi Suara:** Menggunakan metode Sainte-Lagu atau metode kuota terbesar untuk mengalokasikan kursi DPR yang tersedia.
Misalkan, proporsi suara nasional partai-partai politik dalam Pemilu 1999 adalah sebagai berikut:
- PDI-P: 33.74%
- Golkar: 22.44%
- PPP: 10.71%
- PKB: 12.61%