Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berapa Perolehan Kursi Parpol Pemilu 1999 Jika Kursi ABRI Dihapus?

24 Juni 2024   06:42 Diperbarui: 24 Juni 2024   06:45 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 4 kursi

- Partai lainnya: 27 kursi

Total keseluruhan kursi di DPR saat itu adalah 500 kursi, termasuk 38 kursi yang dialokasikan untuk ABRI. Tanpa kursi ABRI, total kursi yang diperebutkan melalui pemilihan umum akan menjadi 462 kursi. 

Untuk melihat bagaimana distribusi kursi partai politik jika kursi ABRI dihilangkan, kita harus melakukan distribusi ulang dari 462 kursi yang ada berdasarkan perolehan suara partai-partai dalam pemilu tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

1. **Menghitung Proporsi Suara:** Menentukan proporsi suara masing-masing partai dari total suara sah nasional.

2. **Mengalokasikan Kursi Berdasarkan Proporsi Suara:** Menggunakan metode Sainte-Lagu atau metode kuota terbesar untuk mengalokasikan kursi DPR yang tersedia.

Misalkan, proporsi suara nasional partai-partai politik dalam Pemilu 1999 adalah sebagai berikut:

- PDI-P: 33.74%

- Golkar: 22.44%

- PPP: 10.71%

- PKB: 12.61%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun