Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bagaimana Marhaenisme Mengolah Ketenagalistrikan?

21 Juni 2024   15:57 Diperbarui: 21 Juni 2024   15:59 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Negara harus memperkuat perannya dalam pengelolaan sumber daya listrik, baik melalui BUMN maupun BUMD. Ini memastikan bahwa kontrol strategis tetap berada di tangan negara, sehingga bisa mengatur tarif listrik yang adil dan terjangkau serta mengurangi ketergantungan pada swasta dan asing.

2. **Penerapan Tarif Progresif**

   Untuk memastikan keadilan sosial, penerapan tarif listrik harus lebih progresif, di mana konsumen besar membayar tarif yang lebih tinggi untuk mensubsidi konsumen kecil. Ini membantu meringankan beban masyarakat miskin dan mendukung pemerataan kesejahteraan.

3. **Pemberdayaan Ekonomi Lokal**

   Proyek-proyek ketenagalistrikan harus melibatkan masyarakat lokal secara langsung, baik sebagai tenaga kerja maupun dalam bentuk kemitraan usaha. Ini bisa dilakukan melalui koperasi energi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh mereka.

4. **Energi Terbarukan**

   Pemerintah harus lebih serius dalam mengembangkan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air. Ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

**Kesimpulan**

Marhaenisme sebagai ideologi yang berakar dari semangat kemandirian dan kedaulatan rakyat kecil, memberikan landasan kritis terhadap UU Ketenagalistrikan Tahun 2009. Undang-undang ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan bahwa pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Dengan mengedepankan peran negara, penerapan tarif progresif, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia dapat lebih sesuai dengan nilai-nilai Marhaenisme dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun