Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Amandemen UUD 1945 Tahun 1999-2002 dalam Amatan Marhaenisme

12 Juni 2024   05:08 Diperbarui: 12 Juni 2024   06:20 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/14/163000765/sejarah-amendemen-uud-1945-dari-masa-ke-masa?page=all

4. Dominasi Kepentingan Elit

Kritik lainnya adalah bahwa amandemen ini lebih banyak mencerminkan kepentingan elit politik daripada kepentingan rakyat kecil. Banyak keputusan yang diambil lebih menguntungkan kelompok elit, sementara kebutuhan dan aspirasi rakyat kecil sering terabaikan.

Saran untuk Perbaikan

1. Penguatan Keterlibatan Rakyat

Proses perubahan konstitusi harus lebih inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Forum-forum diskusi, jajak pendapat, dan konsultasi publik harus diadakan secara lebih terbuka dan meluas agar aspirasi rakyat benar-benar tercermin dalam amandemen konstitusi.

2. Pengawasan terhadap Implementasi

Selain merancang pasal-pasal yang progresif, perlu ada mekanisme yang efektif untuk mengawasi implementasinya. Lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak-hak sosial dan ekonomi bisa dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pasal yang diamanatkan oleh konstitusi benar-benar dijalankan.

3. Pembatasan Kekuasaan Eksekutif

Untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan, perlu ada langkah-langkah konkret untuk membatasi kekuasaan eksekutif. Ini bisa dilakukan dengan memperkuat lembaga legislatif dan yudikatif serta memastikan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menentukan arah kebijakan negara.

4. Peningkatan Keadilan Sosial

Pasal-pasal yang berkaitan dengan keadilan sosial dan ekonomi perlu diperkuat dan diprioritaskan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Selain itu, kebijakan redistribusi kekayaan harus diimplementasikan untuk mengurangi kesenjangan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun