Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Amandemen UUD 1945 Tahun 1999-2002 dalam Amatan Marhaenisme

12 Juni 2024   05:08 Diperbarui: 12 Juni 2024   06:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/14/163000765/sejarah-amendemen-uud-1945-dari-masa-ke-masa?page=all

Analisa Amandemen UUD 1945 Tahun 1999-2002 dalam Amatan Marhaenisme: Kritik dan Saran

Pendahuluan

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam periode 1999-2002 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah konstitusional Indonesia. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika politik, sosial, dan ekonomi pasca-Reformasi 1998. Namun, dalam perspektif Marhaenisme---ideologi yang dicetuskan oleh Soekarno dan berakar pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil---ada berbagai kritik dan saran yang dapat diberikan terhadap proses dan hasil amandemen tersebut.

Kritikan terhadap Amandemen UUD 1945

1. Ketidakseimbangan Kekuasaan

Salah satu kritik utama terhadap amandemen ini adalah bahwa meskipun terdapat upaya untuk memperkuat checks and balances, dalam praktiknya kekuasaan eksekutif masih terlalu dominan. Presiden masih memiliki kewenangan yang luas, yang seringkali mengurangi efektivitas lembaga legislatif dan yudikatif.

2. Kurangnya Partisipasi Rakyat

Proses amandemen ini dianggap kurang melibatkan partisipasi aktif rakyat. Meskipun secara formal ada proses konsultasi publik, namun dalam kenyataannya, keterlibatan masyarakat masih sangat terbatas. Ini bertentangan dengan prinsip Marhaenisme yang menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

3. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Amandemen UUD 1945 tidak sepenuhnya berhasil menjawab masalah kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada di Indonesia. Meskipun ada beberapa pasal yang bertujuan untuk mengatasi masalah ini, implementasinya seringkali tidak efektif. Sebagai contoh, pasal mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak belum sepenuhnya terwujud dalam kenyataan sehari-hari.

4. Dominasi Kepentingan Elit

Kritik lainnya adalah bahwa amandemen ini lebih banyak mencerminkan kepentingan elit politik daripada kepentingan rakyat kecil. Banyak keputusan yang diambil lebih menguntungkan kelompok elit, sementara kebutuhan dan aspirasi rakyat kecil sering terabaikan.

Saran untuk Perbaikan

1. Penguatan Keterlibatan Rakyat

Proses perubahan konstitusi harus lebih inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Forum-forum diskusi, jajak pendapat, dan konsultasi publik harus diadakan secara lebih terbuka dan meluas agar aspirasi rakyat benar-benar tercermin dalam amandemen konstitusi.

2. Pengawasan terhadap Implementasi

Selain merancang pasal-pasal yang progresif, perlu ada mekanisme yang efektif untuk mengawasi implementasinya. Lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak-hak sosial dan ekonomi bisa dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pasal yang diamanatkan oleh konstitusi benar-benar dijalankan.

3. Pembatasan Kekuasaan Eksekutif

Untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan, perlu ada langkah-langkah konkret untuk membatasi kekuasaan eksekutif. Ini bisa dilakukan dengan memperkuat lembaga legislatif dan yudikatif serta memastikan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menentukan arah kebijakan negara.

4. Peningkatan Keadilan Sosial

Pasal-pasal yang berkaitan dengan keadilan sosial dan ekonomi perlu diperkuat dan diprioritaskan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Selain itu, kebijakan redistribusi kekayaan harus diimplementasikan untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Kesimpulan

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Namun, dalam pandangan Marhaenisme, masih terdapat banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Partisipasi aktif rakyat, pengawasan implementasi, pembatasan kekuasaan eksekutif, dan peningkatan keadilan sosial adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa konstitusi benar-benar mencerminkan semangat keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih mendekati cita-cita negara yang adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun