Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS No. XXIV Tahun 1966

4 Juni 2024   20:50 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:22 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.publica-news.com/berita/publicana/2023/05/10/56444/revisi-uu-tni-kembalikan-dwi-fungsi-tabrak-konstitusi-dan-khianati-reformasi.html#googl

### Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS Tahun 1966 Tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan

#### Pendahuluan

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI) yang masing-masing direvisi baru-baru ini, memicu perdebatan yang signifikan di kalangan pakar dan masyarakat. Kedua undang-undang ini sangat penting karena mengatur peran dan fungsi dua institusi utama dalam menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Namun, revisi tersebut tampaknya tidak sejalan dengan semangat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) No. XXVII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan, yang menetapkan dasar-dasar kebijakan nasional pasca-Gerakan 30 September 1965.

#### Latar Belakang TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966

TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pertahanan dan keamanan Indonesia. Ketetapan ini menegaskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional, dengan fokus pada:

1. **Supremasi Sipil**: Menekankan bahwa kekuasaan militer harus tunduk pada otoritas sipil.

2. **Profesionalisme TNI**: Menggarisbawahi pentingnya TNI yang profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

3. **Pemisahan Peran TNI dan POLRI**: Mengatur pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

4. **Kesejahteraan dan Hak Asasi Manusia**: Mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional.

#### Poin-Poin Kunci dalam Revisi UU TNI dan UU POLRI

Revisi UU TNI dan UU POLRI yang dilakukan beberapa waktu terakhir memunculkan beberapa perubahan yang signifikan, antara lain:

1. **Perluasan Wewenang**: Memberikan tambahan wewenang kepada TNI dalam urusan sipil dan ekonomi, serta memperluas peran POLRI dalam penanganan terorisme dan cybercrime.

2. **Pengawasan dan Akuntabilitas**: Menetapkan mekanisme baru untuk pengawasan dan akuntabilitas internal dan eksternal terhadap tindakan TNI dan POLRI.

3. **Koordinasi Antar Lembaga**: Meningkatkan koordinasi antara TNI dan POLRI serta lembaga pemerintah lainnya.

#### Analisis Ketidakselarasan dengan Semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966

1. **Persatuan Sipil Dan Milit**

   - Revisi UU TNI yang memberikan tambahan peran dalam urusan sipil dan ekonomi menimbulkan kekhawatiran tentang potensi melemahnya supremasi sipil. TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan, bukan terlibat dalam aktivitas sipil yang dapat mengaburkan garis 

   - Semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 jelas menyatakan bahwa kekuasaan militer harus berada di bawah kontrol sipil. Revisi ini berpotensi merusak prinsip ini dengan meningkatkan keterlibatan militer dalam urusan sipil. Bahkan Dalam Pasal 7 Tap MPRS ini menekankan bahwa "Kekaryaan" ABRI (Sekarang TNI) ikut serta mengabdikan dirinya dalam segala bidang Pembinaan AMPERA (AMANAT PENDERITAAN RAKYAT, Gagasan Bung Karno)

2. **Profesionalisme TNI**

   - Revisi yang memberikan peran lebih luas kepada TNI dalam bidang ekonomi dan sipil dapat mengganggu profesionalisme TNI. Keterlibatan dalam aktivitas non-militer dapat mengurangi fokus TNI pada tugas utamanya yaitu pertahanan negara.

   - TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 menggarisbawahi pentingnya TNI mengabdikan diri pada Amanat AMBEG PARAMA-ARTA Presiden Sukarno, April 1965 dihadapan MPRS Bahwa semestinya perekonomian rakyat bersandar pada Amanat Prsidn tersebut dalam rangka Kegotongroyongan. Perluasan peran TNI dalam revisi UU dapat mengaburkan fokus ini dan mengundang potensi konflik kepentingan.

#### Tantangan dan Dampak Potensial

Implementasi revisi UU TNI dan UU POLRI menghadapi sejumlah tantangan:

1. **Pengawasan Efektif**: Apakah mekanisme pengawasan yang diusulkan cukup kuat untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang?

2. **Koordinasi Antar Lembaga**: Bagaimana cara memastikan koordinasi yang efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan POLRI?

3. **Partisipasi Publik**: Apakah revisi ini cukup melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan suara masyarakat dalam pembentukan kebijakan keamanan?

#### Rekomendasi

Untuk memastikan revisi UU TNI dan UU POLRI selaras dengan semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966, beberapa langkah berikut dapat diambil:

1. **Penguatan Budaya Gotong Royong Sebagaimana Amanat Presiden AMBEG PARAMA-ARTA 1965**: Menegaskan kembali supremasi sipil dengan memastikan bahwa peran TNI dalam urusan sipil dibatasi dan diatur dengan ketat. Bahwa memang tidak hanya menjunjung tinggi Supremasi Sipil tapi Setaranya Rakyat Dengan TNI sebagai Warga Negara.

2. **Profesionalisme TNI**: Memastikan bahwa TNI tetap fokus pada fungsi utamanya dalam pertahanan dan tidak terganggu oleh peran tambahan dalam urusan non-militer.

3. **Pengawasan Transparan dan Partisipatif**: Mengimplementasikan mekanisme pengawasan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

#### Kesimpulan

Revisi UU TNI dan UU POLRI harus dilihat dengan kritis untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sejalan dengan semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966. Prinsip-prinsip AMPERA, profesionalisme militer, serta perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat harus tetap menjadi panduan utama dalam pembentukan dan implementasi kebijakan pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian, revisi ini dapat berkontribusi pada stabilitas dan keamanan nasional yang berkelanjutan, sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai yang telah ditetapkan sejak awal kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun