#### Tantangan dan Dampak Potensial
Implementasi revisi UU TNI dan UU POLRI menghadapi sejumlah tantangan:
1. **Pengawasan Efektif**: Apakah mekanisme pengawasan yang diusulkan cukup kuat untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang?
2. **Koordinasi Antar Lembaga**: Bagaimana cara memastikan koordinasi yang efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan POLRI?
3. **Partisipasi Publik**: Apakah revisi ini cukup melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan suara masyarakat dalam pembentukan kebijakan keamanan?
#### Rekomendasi
Untuk memastikan revisi UU TNI dan UU POLRI selaras dengan semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966, beberapa langkah berikut dapat diambil:
1. **Penguatan Budaya Gotong Royong Sebagaimana Amanat Presiden AMBEG PARAMA-ARTA 1965**: Menegaskan kembali supremasi sipil dengan memastikan bahwa peran TNI dalam urusan sipil dibatasi dan diatur dengan ketat. Bahwa memang tidak hanya menjunjung tinggi Supremasi Sipil tapi Setaranya Rakyat Dengan TNI sebagai Warga Negara.
2. **Profesionalisme TNI**: Memastikan bahwa TNI tetap fokus pada fungsi utamanya dalam pertahanan dan tidak terganggu oleh peran tambahan dalam urusan non-militer.
3. **Pengawasan Transparan dan Partisipatif**: Mengimplementasikan mekanisme pengawasan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
#### Kesimpulan