Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS No. XXIV Tahun 1966

4 Juni 2024   20:50 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:22 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.publica-news.com/berita/publicana/2023/05/10/56444/revisi-uu-tni-kembalikan-dwi-fungsi-tabrak-konstitusi-dan-khianati-reformasi.html#googl

#### Tantangan dan Dampak Potensial

Implementasi revisi UU TNI dan UU POLRI menghadapi sejumlah tantangan:

1. **Pengawasan Efektif**: Apakah mekanisme pengawasan yang diusulkan cukup kuat untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang?

2. **Koordinasi Antar Lembaga**: Bagaimana cara memastikan koordinasi yang efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan POLRI?

3. **Partisipasi Publik**: Apakah revisi ini cukup melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan suara masyarakat dalam pembentukan kebijakan keamanan?

#### Rekomendasi

Untuk memastikan revisi UU TNI dan UU POLRI selaras dengan semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966, beberapa langkah berikut dapat diambil:

1. **Penguatan Budaya Gotong Royong Sebagaimana Amanat Presiden AMBEG PARAMA-ARTA 1965**: Menegaskan kembali supremasi sipil dengan memastikan bahwa peran TNI dalam urusan sipil dibatasi dan diatur dengan ketat. Bahwa memang tidak hanya menjunjung tinggi Supremasi Sipil tapi Setaranya Rakyat Dengan TNI sebagai Warga Negara.

2. **Profesionalisme TNI**: Memastikan bahwa TNI tetap fokus pada fungsi utamanya dalam pertahanan dan tidak terganggu oleh peran tambahan dalam urusan non-militer.

3. **Pengawasan Transparan dan Partisipatif**: Mengimplementasikan mekanisme pengawasan yang transparan dan melibatkan partisipasi publik untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

#### Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun