Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidakselarasan Revisi UU TNI & UU POLRI dengan Semangat TAP MPRS No. XXIV Tahun 1966

4 Juni 2024   20:50 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:22 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.publica-news.com/berita/publicana/2023/05/10/56444/revisi-uu-tni-kembalikan-dwi-fungsi-tabrak-konstitusi-dan-khianati-reformasi.html#googl

Revisi UU TNI dan UU POLRI yang dilakukan beberapa waktu terakhir memunculkan beberapa perubahan yang signifikan, antara lain:

1. **Perluasan Wewenang**: Memberikan tambahan wewenang kepada TNI dalam urusan sipil dan ekonomi, serta memperluas peran POLRI dalam penanganan terorisme dan cybercrime.

2. **Pengawasan dan Akuntabilitas**: Menetapkan mekanisme baru untuk pengawasan dan akuntabilitas internal dan eksternal terhadap tindakan TNI dan POLRI.

3. **Koordinasi Antar Lembaga**: Meningkatkan koordinasi antara TNI dan POLRI serta lembaga pemerintah lainnya.

#### Analisis Ketidakselarasan dengan Semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966

1. **Persatuan Sipil Dan Milit**

   - Revisi UU TNI yang memberikan tambahan peran dalam urusan sipil dan ekonomi menimbulkan kekhawatiran tentang potensi melemahnya supremasi sipil. TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan, bukan terlibat dalam aktivitas sipil yang dapat mengaburkan garis 

   - Semangat TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 jelas menyatakan bahwa kekuasaan militer harus berada di bawah kontrol sipil. Revisi ini berpotensi merusak prinsip ini dengan meningkatkan keterlibatan militer dalam urusan sipil. Bahkan Dalam Pasal 7 Tap MPRS ini menekankan bahwa "Kekaryaan" ABRI (Sekarang TNI) ikut serta mengabdikan dirinya dalam segala bidang Pembinaan AMPERA (AMANAT PENDERITAAN RAKYAT, Gagasan Bung Karno)

2. **Profesionalisme TNI**

   - Revisi yang memberikan peran lebih luas kepada TNI dalam bidang ekonomi dan sipil dapat mengganggu profesionalisme TNI. Keterlibatan dalam aktivitas non-militer dapat mengurangi fokus TNI pada tugas utamanya yaitu pertahanan negara.

   - TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 menggarisbawahi pentingnya TNI mengabdikan diri pada Amanat AMBEG PARAMA-ARTA Presiden Sukarno, April 1965 dihadapan MPRS Bahwa semestinya perekonomian rakyat bersandar pada Amanat Prsidn tersebut dalam rangka Kegotongroyongan. Perluasan peran TNI dalam revisi UU dapat mengaburkan fokus ini dan mengundang potensi konflik kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun