- Mengatur tanggung jawab sosial dan etika dengan cara yang tidak menghambat kebebasan berekspresi.
- Mendorong profesionalisme dan kualitas konten.
- Mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa membatasi inovasi.
Dengan prinsip-prinsip ini, revisi UU Penyiaran dapat memberikan kerangka yang modern dan relevan bagi industri penyiaran di Indonesia, sambil tetap menghormati dan melindungi kebebasan pers yang diamanatkan oleh Ketetapan MPRS.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!