- **Revisi UU Penyiaran**: Upaya untuk menyeimbangkan kebebasan penyiaran dengan kebutuhan pengawasan sering kali diperdebatkan. Beberapa kalangan khawatir bahwa revisi ini dapat membuka celah bagi kontrol berlebihan oleh pemerintah atau lembaga terkait, yang berpotensi mengurangi kebebasan penyiaran.
2. **Tanggung Jawab Sosial dan Etika**:
  - **Ketetapan MPRS**: Menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.
  - **Revisi UU Penyiaran**: Menambahkan ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab penyiaran, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran etika dan penyebaran berita palsu (hoaks). Namun, implementasi dan pengawasan tanggung jawab ini harus dilakukan dengan cara yang tidak menghambat kebebasan berekspresi.
3. **Profesionalisme dan Kualitas Konten**:
  - **Ketetapan MPRS**: Mendorong profesionalisme dan kualitas konten yang akurat, obyektif, dan mendidik.
  - **Revisi UU Penyiaran**: Termasuk langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas penyiaran melalui sertifikasi dan pelatihan bagi penyiar. Ini sesuai dengan semangat ketetapan MPRS, tetapi harus dipastikan bahwa regulasi ini tidak menjadi alat kontrol yang memberatkan.
4. **Digitalisasi dan Penyiaran Berbasis Internet**:
  - **Ketetapan MPRS**: Tidak secara eksplisit membahas digitalisasi, karena konteks teknologi saat itu berbeda.
  - **Revisi UU Penyiaran**: Berusaha mengatur penyiaran digital dan internet, yang merupakan langkah penting untuk relevansi undang-undang. Namun, perlu kehati-hatian agar aturan ini tidak membatasi inovasi dan perkembangan media digital.
#### Tantangan dan Kritik