- Mengatur tanggung jawab sosial dan etika dengan cara yang tidak menghambat kebebasan berekspresi.
- Mendorong profesionalisme dan kualitas konten.
- Mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa membatasi inovasi.
Dengan prinsip-prinsip ini, revisi UU Penyiaran dapat memberikan kerangka yang modern dan relevan bagi industri penyiaran di Indonesia, sambil tetap menghormati dan melindungi kebebasan pers yang diamanatkan oleh Ketetapan MPRS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H