1. **Potensi Pengawasan Berlebihan**:
  Kritik utama terhadap revisi UU Penyiaran adalah potensi pengawasan yang berlebihan oleh pemerintah, yang dapat mengancam kebebasan pers dan penyiaran. Hal ini bertentangan dengan semangat Ketetapan MPRS yang menginginkan kebebasan pers yang dilindungi.
2. **Regulasi Konten**:
  Beberapa pihak mengkhawatirkan regulasi konten yang terlalu ketat dapat menghambat kebebasan berekspresi. Ketetapan MPRS mengakui perlunya pengaturan, tetapi dengan batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3. **Ketidakpastian Hukum**:
  Revisi UU Penyiaran harus memberikan kejelasan hukum bagi pelaku industri penyiaran. Ketetapan MPRS menekankan perlunya aturan yang jelas dan tidak ambigu untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
4. **Konsistensi dengan Prinsip Demokrasi**:
  UU Penyiaran harus konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Ketetapan MPRS. Ini termasuk memastikan bahwa penyiaran tidak menjadi alat propaganda yang dikontrol oleh kepentingan politik tertentu.
#### Kesimpulan
Revisi UU Penyiaran harus dilihat sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang terus berubah. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi ini tetap sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Artinya, revisi harus:
- Menjamin kebebasan penyiaran tanpa campur tangan yang berlebihan dari pemerintah.