Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apakah Revisi UU Penyiaran Sudah Sesuai dengan Ketetapan MPRS tentang Pembinaan Pers Tahun 1966?

27 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:13 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. **Potensi Pengawasan Berlebihan**:

   Kritik utama terhadap revisi UU Penyiaran adalah potensi pengawasan yang berlebihan oleh pemerintah, yang dapat mengancam kebebasan pers dan penyiaran. Hal ini bertentangan dengan semangat Ketetapan MPRS yang menginginkan kebebasan pers yang dilindungi.

2. **Regulasi Konten**:

   Beberapa pihak mengkhawatirkan regulasi konten yang terlalu ketat dapat menghambat kebebasan berekspresi. Ketetapan MPRS mengakui perlunya pengaturan, tetapi dengan batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3. **Ketidakpastian Hukum**:

   Revisi UU Penyiaran harus memberikan kejelasan hukum bagi pelaku industri penyiaran. Ketetapan MPRS menekankan perlunya aturan yang jelas dan tidak ambigu untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.

4. **Konsistensi dengan Prinsip Demokrasi**:

   UU Penyiaran harus konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Ketetapan MPRS. Ini termasuk memastikan bahwa penyiaran tidak menjadi alat propaganda yang dikontrol oleh kepentingan politik tertentu.

#### Kesimpulan

Revisi UU Penyiaran harus dilihat sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang terus berubah. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi ini tetap sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Artinya, revisi harus:

- Menjamin kebebasan penyiaran tanpa campur tangan yang berlebihan dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun