Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevansi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 di Era Neoliberal Hari Ini

26 Mei 2024   05:14 Diperbarui: 26 Mei 2024   06:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://manilastandard.net/?p=219947

Judul Perpres ini adalah tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibu kota daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan. Dari judulnya saja menyiratkan pembatasan Investasi Asing, tapi pada saat itu tahun 1959, pelaksanaan nya salah. Malah terjadi huru hara menyasar salah satu kelompok minoritas, jelas ini sangat disesalkan. Tapi bagaimana relevansinya untuk hari ini ditengah hingar bingar Pasar Bebas dan kurang berdayanya ekonomi lokal dimana semua tingkatan kelompok masyarakat (baik WNI Asli Atau WNI Keturunan) itu sama Dimata negara?

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 merupakan salah satu regulasi penting yang dikeluarkan pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Spirit Dari Peraturan ini menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan ekonomi dan perdagangan, dengan fokus pada pengendalian kegiatan usaha milik asing dan penguatan ekonomi nasional. Dalam konteks sejarahnya, Perpres ini dirancang untuk mengurangi dominasi ekonomi oleh pihak asing dan mendorong partisipasi lebih besar dari warga negara Indonesia dalam perekonomian nasional. Namun, seberapa relevan peraturan ini dengan kondisi Indonesia di era modern?

#### Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Pada tahun 1959, Indonesia berada dalam fase awal pembangunan ekonomi pasca-kemerdekaan. Pada masa itu, ekonomi Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh modal dan perusahaan asing, sisa-sisa dari era kolonial Belanda. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dibuat dengan tujuan untuk:

1. Mengurangi dominasi perusahaan asing dalam ekonomi Indonesia.

2. Memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pengusaha lokal untuk berkembang.

3. Mendorong pengalihan pengetahuan dan teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan domestik.

4. Memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Peraturan ini termasuk dalam kebijakan nasionalisasi dan pembatasan kepemilikan asing dalam berbagai sektor ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan semangat anti-kolonialisme dan usaha untuk mencapai kemandirian ekonomi yang kuat.

#### Relevansi di Era Modern

Lebih dari enam dekade setelah peraturan ini diberlakukan, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan dalam konteks ekonomi global dan domestik. Berikut adalah beberapa aspek relevansi dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dengan kondisi saat ini:

1. **Liberalisasi Ekonomi dan Globalisasi**:

   Di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, Indonesia telah membuka diri terhadap investasi asing dan partisipasi dalam pasar global. Banyak sektor ekonomi yang dulu tertutup bagi modal asing kini terbuka lebar. Ini bertentangan dengan semangat Perpres No. 10/1959 yang cenderung proteksionis. Meskipun demikian, pentingnya menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi kepentingan nasional tetap relevan.

2. **Perlindungan Usaha Lokal**:

   Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan mengembangkan usaha lokal. Di era modern, hal ini tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Program-program seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ekonomi saat ini, sejalan dengan semangat Perpres No. 10/1959.

3. **Kemandirian Ekonomi**:

   Kemandirian ekonomi tetap menjadi tujuan penting bagi Indonesia. Meskipun pendekatannya mungkin berbeda dengan era 1950-an, upaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya asing dan meningkatkan produksi domestik masih menjadi prioritas. Misalnya, dalam sektor energi, Indonesia terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan pengembangan sumber daya alam domestik.

4. **Alih Teknologi**:

   Alih teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan lokal masih relevan hingga hari ini. Pemerintah terus mendorong perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal dan perusahaan domestik, sehingga memperkuat basis industri nasional.

5. **Regulasi dan Pengawasan**:

   Dengan perkembangan teknologi dan perubahan dinamika ekonomi global, regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan asing memerlukan pendekatan yang lebih modern dan fleksibel. Peraturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan awal dari Perpres No. 10/1959 tetap tercapai.

#### Kesimpulan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 memiliki relevansi historis yang signifikan dalam konteks upaya awal Indonesia untuk membangun kemandirian ekonomi dan mengurangi dominasi asing. Meskipun kondisi ekonomi dan kebijakan nasional telah banyak berubah sejak peraturan ini diberlakukan, prinsip-prinsip dasar yang mendasari peraturan ini tetap relevan.

Di era modern, perlindungan terhadap usaha lokal, penguatan kemandirian ekonomi, dan alih teknologi masih menjadi isu penting yang perlu terus diperhatikan oleh pemerintah. Dengan penyesuaian dan adaptasi yang tepat terhadap regulasi dan kebijakan, semangat dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dapat terus hidup dan mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berdaya saing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun