Lebih dari enam dekade setelah peraturan ini diberlakukan, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan dalam konteks ekonomi global dan domestik. Berikut adalah beberapa aspek relevansi dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dengan kondisi saat ini:
1. **Liberalisasi Ekonomi dan Globalisasi**:
  Di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, Indonesia telah membuka diri terhadap investasi asing dan partisipasi dalam pasar global. Banyak sektor ekonomi yang dulu tertutup bagi modal asing kini terbuka lebar. Ini bertentangan dengan semangat Perpres No. 10/1959 yang cenderung proteksionis. Meskipun demikian, pentingnya menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi kepentingan nasional tetap relevan.
2. **Perlindungan Usaha Lokal**:
  Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan mengembangkan usaha lokal. Di era modern, hal ini tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Program-program seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ekonomi saat ini, sejalan dengan semangat Perpres No. 10/1959.
3. **Kemandirian Ekonomi**:
  Kemandirian ekonomi tetap menjadi tujuan penting bagi Indonesia. Meskipun pendekatannya mungkin berbeda dengan era 1950-an, upaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya asing dan meningkatkan produksi domestik masih menjadi prioritas. Misalnya, dalam sektor energi, Indonesia terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan pengembangan sumber daya alam domestik.
4. **Alih Teknologi**:
  Alih teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan lokal masih relevan hingga hari ini. Pemerintah terus mendorong perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal dan perusahaan domestik, sehingga memperkuat basis industri nasional.
5. **Regulasi dan Pengawasan**:
  Dengan perkembangan teknologi dan perubahan dinamika ekonomi global, regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan asing memerlukan pendekatan yang lebih modern dan fleksibel. Peraturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan awal dari Perpres No. 10/1959 tetap tercapai.