Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevansi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 di Era Neoliberal Hari Ini

26 Mei 2024   05:14 Diperbarui: 26 Mei 2024   06:07 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://manilastandard.net/?p=219947

#### Kesimpulan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 memiliki relevansi historis yang signifikan dalam konteks upaya awal Indonesia untuk membangun kemandirian ekonomi dan mengurangi dominasi asing. Meskipun kondisi ekonomi dan kebijakan nasional telah banyak berubah sejak peraturan ini diberlakukan, prinsip-prinsip dasar yang mendasari peraturan ini tetap relevan.

Di era modern, perlindungan terhadap usaha lokal, penguatan kemandirian ekonomi, dan alih teknologi masih menjadi isu penting yang perlu terus diperhatikan oleh pemerintah. Dengan penyesuaian dan adaptasi yang tepat terhadap regulasi dan kebijakan, semangat dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dapat terus hidup dan mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun