Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevansi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 di Era Neoliberal Hari Ini

26 Mei 2024   05:14 Diperbarui: 26 Mei 2024   06:07 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://manilastandard.net/?p=219947

Judul Perpres ini adalah tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibu kota daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan. Dari judulnya saja menyiratkan pembatasan Investasi Asing, tapi pada saat itu tahun 1959, pelaksanaan nya salah. Malah terjadi huru hara menyasar salah satu kelompok minoritas, jelas ini sangat disesalkan. Tapi bagaimana relevansinya untuk hari ini ditengah hingar bingar Pasar Bebas dan kurang berdayanya ekonomi lokal dimana semua tingkatan kelompok masyarakat (baik WNI Asli Atau WNI Keturunan) itu sama Dimata negara?

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 merupakan salah satu regulasi penting yang dikeluarkan pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Spirit Dari Peraturan ini menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan ekonomi dan perdagangan, dengan fokus pada pengendalian kegiatan usaha milik asing dan penguatan ekonomi nasional. Dalam konteks sejarahnya, Perpres ini dirancang untuk mengurangi dominasi ekonomi oleh pihak asing dan mendorong partisipasi lebih besar dari warga negara Indonesia dalam perekonomian nasional. Namun, seberapa relevan peraturan ini dengan kondisi Indonesia di era modern?

#### Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Pada tahun 1959, Indonesia berada dalam fase awal pembangunan ekonomi pasca-kemerdekaan. Pada masa itu, ekonomi Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh modal dan perusahaan asing, sisa-sisa dari era kolonial Belanda. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dibuat dengan tujuan untuk:

1. Mengurangi dominasi perusahaan asing dalam ekonomi Indonesia.

2. Memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pengusaha lokal untuk berkembang.

3. Mendorong pengalihan pengetahuan dan teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan domestik.

4. Memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Peraturan ini termasuk dalam kebijakan nasionalisasi dan pembatasan kepemilikan asing dalam berbagai sektor ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan semangat anti-kolonialisme dan usaha untuk mencapai kemandirian ekonomi yang kuat.

#### Relevansi di Era Modern

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun