Keenam, Penundaan waktu pelunasan utang
Seringkali kita mendapati seseorang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya dengan tepat waktu. Dan, sebenarnya untuk alasannya pun kita maklum.Â
Namanya juga orang yang sedang butuh uang dan kita pun tahu bahwa rezeki seseorang tidak ada yang mampu memperkirakan secara persis kapan ia akan datang. Sehingga manakala hal ini terjadi maka tidak jarang mereka pun akan minta penangguhan. Mereka meminta supaya diberikan kelonggaran waktu untuk melunasi hutangnya itu beberapa saat lagi.Â
Dan dengan mengabulkan permintaan mereka ini, berarti seseorang juga telah membantu meringankan nafas perekonomian sebuah keluarga. Nafas yang mungkin saja sedang terengah-engah dan kadang tersengal sebab memikul beratnya tagihan kebutuhan keluarga mereka.Â
Ketujuh, Begitu mulianya penghapusan utang bagi mereka yang tidak mampu melunasinya
Sebuah langkah bijak bagi kita untuk anggota keluarga, tetangga, atau kolega yang tampaknya tidak mampu untuk melunasi hutangnya lagi adalah dengan merelakannya. Membiarkan utang itu tidak dibayar oleh mereka sebab tidak ada lagi ihwal yang dapat diharapkan dari mereka untuk membayarnya.
Bisnis telah bangkrut, rumah dan tanah telah terjual, dan bahkan mungkin, orang yang berhutang pun telah meninggal, tanpa mewariskan harta dan keluarga yang akan menutup utang-utangnya itu. Maka untuk kondisi yang teramat pelik ini, tiada jalan lain yang paling realistis untuk dilakukan kecuali dengan membebaskan utang mereka.Â
Bagi pihak yang merasa sulit untuk menempuh jalan ini--sebagaimana kesulitan yang dirasakan oleh hampir semua orang, biasanya mereka tidak akan merelakan upaya pembebasan utang ini begitu saja. Apalagi jika utang tersebut nilainya melimpah, pastinya, meskipun tidak dilakukan secara terang-terangan, mereka akan menuntut keadilan pada Tuhan untuk menyelesaikan urusan ini di kemudian hari.Â
Untuk itulah, karena kasus utang piutang ini adalah perihal yang berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan seseorang, maka harus dipahami betul oleh pihak yang menjalaninya.Â
Bagi pihak peminjam yang merasa sudah punya cukup rezeki untuk melunasinya, maka sebaiknya ia lekas melunasinya. Sebab dengan menunda pembayaran sementara ia sebenarnya telah mampu untuk menunaikannya adalah bentuk kezaliman baginya atas pihak yang memberi utang.Â
Bagi pemberi pinjaman yang merasa memiliki cukup rezeki, maka alangkah baiknya jika memberikan waktu penangguhan pelunasan pada kreditur saat ia belum mampu untuk membayarnya pada waktu yang ditentukan.Â