Dalam Islam, utang piutang merupakan bagian dari aktivitas mu'amalah, hubungan transaksional antara satu pihak dengan pihak lainnya. Di mana dengan adanya aktivitas ini seseorang akan menyelenggarakan akad tolong menolong (ta'awun) untuk meringankan beban hidup dari saudaranya melalui pinjaman uang.
Begitu kompleksnya transaksi utang piutang ini sehingga ia diterangkan secara khusus dalam sebuah ayat yang paling panjang di dalam Al-Qur'an, yakni QS Al-Baqarah 282. Dan itu pun masih ditambah dengan penjelasan ekstranya dalam QS Al-Baqarah 283.
Jika kita menelaah lebih lanjut mengenai pembahasan yang terkandung pada ayat tersebut, maka kita pun akan menemukan panduan tentang ihwal utang piutang ini. Apa sajakah itu? Yuk, kita ulas satu per satu.Â
Pertama, Utang piutang haruslah memiliki waktu pelunasan yang jelas
Dalam transaksi utang piutang harus ada kepastian kapan utang itu akan dilunasi, sebab hal ini berkaitan dengan perencanaan keuangan kedua belah pihak, yakni pihak pemberi pinjaman maupun pihak peminjam.Â
Pihak pemberi pinjaman (debitur) kiranya dapat merencanakan apakah dengan sekian lamanya waktu pembayaran itu ia masih memiliki anggaran lainnya yang dapat digunakan, sehingga ia sendiri tidak akan kekurangan selama utang tersebut masih belum dibayarkan.Â
Sementara itu, bagi pihak yang berutang pun dengan adanya kepastian waktu ini kiranya ia dapat membuat perencanaan yang matang mengenai kapan ia akan mengembalikan pinjamannya itu, baik dengan cara diangsur maupun dengan cara kontan.Â
Sepatutnya, pelunasan utang itu adalah disegerakan, sebab nilai waktu dari uang, khususnya rupiah, cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu, jika dibandingkan dengan valuasi dolar.Â
Jika masa pelunasan utang ini terlalu lama, tentu hal ini akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi pihak pemberi pinjaman sebab daya beli uang akan semakin turun dari waktu ke waktu.
Kedua, Pentingnya mencatat transaksi utang piutang
Pencatatan transaksi utang piutang ini berfungsi sebagai pengingat agar pihak yang terlibat di dalamnya (debitur maupun kreditur) tidak lupa dengan nominal, waktu peminjaman, dan waktu pelunasan yang telah disepakati sebelumnya.