Mungkin saja, ada diantara pihak yang merasa gengsi atau malu-malu kucing saat mencatat utang yang nilainya relatif kecil. Padahal kita pun tahu, jika nilai yang kecil itu dibiarkan terus terjadi dalam waktu yang lama, nilainya bisa jadi membengkak.Â
Oleh sebab itu, sekecil apapun nilai utang itu penting untuk dicatat. Tidak perlu merasa malu, ragu, apalagi gengsi. Sebab dengan adanya catatan itu akan terekam semua rincian utang yang pernah terjadi di waktu tertentu, sekecil apapun nilainya, apa saja jenis barangnya, siapa pihak peminjamnya, dan berapa jumlah yang telah dibaayarkan. Itulah fungsi catatan atas transaksi utang piutang.Â
Keempat, Pentingnya melibatkan saksi untuk transaksi utang piutang
Fungsi pokok dari adanya saksi dalam transaksi utang piutang adalah untuk menilai keabsahan transaksi pinjam meminjam, sekaligus sebagai pengingat manakala ada salah satu pihak (debitur maupun kreditur) ada yang lupa dengan transaksi pinjam meminjam yang pernah dilakukan.Â
Keberadaan saksi dalam transaksi utang piutang itu juga dapat memperkuat status dana pinjaman yang berasal dari pihak debitur, sekaligus juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk melindungi peminjam dari potensi penipuan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman.Â
Bisa saja, untuk kasus tertentu, ada seorang debitur yang tidak jujur, karena tidak ada saksi pada saat transaksi pinjam meminjam itu terjadi. Sebab tidak adanya saksi inilah, kemudian pihak debitur mengada-adakan transaksi pinjaman yang sebenarnya tidak ada demi meraup keuntungan. Hal inilah yang seharusnya dapat dicegah dengan hadirnya dua orang saksi.Â
Namun, dalam praktiknya, biasanya kehadiran dua orang saksi ini hanya diperuntukkan untuk transaksi yang nilainya relatif besar. Sementara untuk transaksi yang nominalnya relatif kecil, cukup diperkuat dengan catatan utang yang dapat dipahami oleh pihak pemberi pinjaman maupun pihak peminjam.
Kelima, Pentingnya garansi atau agunan untuk mengantisipasi utang yang gagal bayar
Untuk mengantisipasi adanya utang yang tidak tertagih akibat gagal bayar, maka seseorang dapat menguatkan status pinjamannya itu melalui penerimaan barang jaminan. Barang jaminan inilah yang biasanya akrab dikenal dengan istilah agunan dalam lembaga keuangan. Fungsi dari agunan ini adalah sebagai aset jaminan yang dapat diuangkan sewaktu-waktu, terutama pada saat peminjam mengalami gagal  bayar.Â
Nilai pinjaman yang sehat adalah yang jumlahnya lebih kecil dari taksiran agunannya. Sebab, di sini pihak debitur akan dapat menghindari potensi kerugian yang disebabkan turunnya nilai aset yang dijaminkan. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, kecuali aset yang dijaminkan itu berupa harta  yang nilainya cenderung berkembang, seperti emas dan tanah.Â
Hal semacam inilah yang biasa dipraktikkan oleh lembaga keuangan pada saat menggunakan agunan dari para kreditur mereka, sekaligus sebagai upaya bagi mereka agar terhindar dari kerugian.Â