Demokrasi sebagai suatu sistem telah menjadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Alasan menjadikan demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara dikarenakan hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas fundamental.Â
Selain demokrasi dijadikan sebagai asas kenegaraan, secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya, sehingga diperlukan  pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.
Demokrasi berasal dari bahasa Latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diartikan sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Istilah demokratia mulai dipakai di Athena sekitar pertengahan abad ke-5 M.Â
Pada abad ke-7 dan ke-6 SM, demos tidak mencakup massa rakyat. Namun, setelah pertengahan abad ke-5 SM, demokratia  tampaknya telah digunakan pada umumnya  dengan pengertian yang telah dimilikinya sampai sekarang ini, yaitu dengan pengertian "pemerintahan oleh rakyat".
Demokrasi memiliki makna yang variatif, karena bersifat interpretatif. Setiap penguasa  negara berhak mengklaim negaranya sebagai demokratis meskipun nilai yang dianut atau praktik politik kekuasaannya amat jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi. Karena sifatnya yang interpretatif itu, dikenal berbagai tipologi demokrasi, yaitu: Demokrasi Langsung, Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Borjuis, Demokrasi Rakyat (Proletar), Demokrasi Perwakilan Liberal.
Pertama; Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang, seperti yang dilaksanakan di zaman Yunani kuno. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan dengan sistem perwakilan.
Kedua; Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional merupakan demokrasi yang terbatasi oleh aturan atau konstitusi. Pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatasi kekuasaannya dan tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Konstitusi memberikan batasan-batasan terhadap posisi dan peran atau wewenang pemerintah.Â
Oleh karenanya, sering dinamakan pula sebagai "pemerintahan yang berdasarkan konstitusi". Jadi, constitutional government sama dengan limited government atau restrained government.
Ketiga; Demokrasi Borjuis. Demokrasi Borjuis sebagaimana demokrasi rakyat merupakan bentuk demokrasi yang memuat cara pandang kelas. Demokrasi borjuis didasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, yang terkonsentrasi di tangan sedikit orang saja. Sehingga terjadi ketimpangan sosial di masyarakat.
Keempat; Demokrasi Rakyat (Proletar). Demokrasi rakyat ini disebut juga demokrasi proletar, marxis-komunis, atau demokrasi Soviet. Tokoh aliran ini adalah Karl Marx. Masyarakat yang dicita-citakan adalah komunis, masyarakat yang tidak memiliki kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi.Â
Negara dalam hal ini bukanlah lembaga di atas masyarakat yang mengatur masyarakat tanpa pamrih, melainkan alat dalam tangan kelas-kelas atas untuk mengamankan kekuasaan mereka.
Kelima; Demokrasi Perwakilan Liberal. Ciri demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu demokrasi ketika fungsi legislatif dijalankan oleh sebuah parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan fungsi eksekutif dan yudikatif dijalankan oleh pejabat-pejabat yang juga dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Banyak konstitusi demokratis secara tegas menetapkan kebebasan para wakil dan para pemilihnya. Kebebasan para wakil dari pemilihnya ini adalah ciri khas demokrasi modern.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.16Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip prinsip yang berlaku seperti:
Kebebasan atau persamaan.
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip prinsip
Di Indonesia, prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai nilai yang tumbuh di masyarakat, meski baru dikatakan sebagai demokrasi procedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengutamakan voting daripada musyawarah mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia.
Ada beberapa unsur demokrasi yang dikemukakan oleh para Ahli di antaranya adalah:
1) Menurut Sargen, Lyman Tower (1987), unsur demokrasi meliputi keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik, tingkat persamaan hak antarmanusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki oleh warga Negara, sistem perwakilan dan sistem pemilihan ketentuan mayoritas.
2. Afan Gaffar (1999), unsur demokrasi meliputi akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan hak-hak dasar.
3) Menurut Marriam Budiardjo (1977), terdapat beberapa unsur demokrasi, yaitu perlunya dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilainilai demokrasi, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi politik, pers dan media massa, serta peradilan yang bebas.
4) Menurut Frans Magnis Suseno(1997), menyebutkan ada lima gugus ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima gugus demokrasi tersebut adalah negara hukum, pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi.Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.
Demokrasi yang terlahir dari adanya kedaulatan rakyat secara mutlak, ternyata mengalami metamorfose dan perubahan. Terutama pada saat berakulturasi dengan budaya masyarakat setempat yang ditempatinya. Tipologi demokrasi yang bervariatif menunjukkan adanya pola baru yang dihasilkan dari teori dasar demokrasi. Termasuk dalam hal ini Indonesia. Indonesia dengan kedaulatan rakyatnya kemudian menyerap kebudayaan aslinya untuk kemudian menjelma menjadi demokrasi tersendiri bernama demokrasi pancasila. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela dengan membela prinsip-prinsip humanisme, menegakan keadilan di tengah keanekaragaman masyarakat, kolektivisme dan penggunaan paksaan sesedikit mungkin menjadikan contoh aktualisasi nyata demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Yunus, N. R. (2015). Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Sosio Dialektika, 2(2), 156-166.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H