Demokrasi sebagai suatu sistem telah menjadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Alasan menjadikan demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara dikarenakan hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas fundamental.Â
Selain demokrasi dijadikan sebagai asas kenegaraan, secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya, sehingga diperlukan  pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.
Demokrasi berasal dari bahasa Latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diartikan sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Istilah demokratia mulai dipakai di Athena sekitar pertengahan abad ke-5 M.Â
Pada abad ke-7 dan ke-6 SM, demos tidak mencakup massa rakyat. Namun, setelah pertengahan abad ke-5 SM, demokratia  tampaknya telah digunakan pada umumnya  dengan pengertian yang telah dimilikinya sampai sekarang ini, yaitu dengan pengertian "pemerintahan oleh rakyat".
Demokrasi memiliki makna yang variatif, karena bersifat interpretatif. Setiap penguasa  negara berhak mengklaim negaranya sebagai demokratis meskipun nilai yang dianut atau praktik politik kekuasaannya amat jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi. Karena sifatnya yang interpretatif itu, dikenal berbagai tipologi demokrasi, yaitu: Demokrasi Langsung, Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Borjuis, Demokrasi Rakyat (Proletar), Demokrasi Perwakilan Liberal.
Pertama; Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang, seperti yang dilaksanakan di zaman Yunani kuno. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan dengan sistem perwakilan.
Kedua; Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional merupakan demokrasi yang terbatasi oleh aturan atau konstitusi. Pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatasi kekuasaannya dan tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Konstitusi memberikan batasan-batasan terhadap posisi dan peran atau wewenang pemerintah.Â
Oleh karenanya, sering dinamakan pula sebagai "pemerintahan yang berdasarkan konstitusi". Jadi, constitutional government sama dengan limited government atau restrained government.
Ketiga; Demokrasi Borjuis. Demokrasi Borjuis sebagaimana demokrasi rakyat merupakan bentuk demokrasi yang memuat cara pandang kelas. Demokrasi borjuis didasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, yang terkonsentrasi di tangan sedikit orang saja. Sehingga terjadi ketimpangan sosial di masyarakat.
Keempat; Demokrasi Rakyat (Proletar). Demokrasi rakyat ini disebut juga demokrasi proletar, marxis-komunis, atau demokrasi Soviet. Tokoh aliran ini adalah Karl Marx. Masyarakat yang dicita-citakan adalah komunis, masyarakat yang tidak memiliki kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi.Â
Negara dalam hal ini bukanlah lembaga di atas masyarakat yang mengatur masyarakat tanpa pamrih, melainkan alat dalam tangan kelas-kelas atas untuk mengamankan kekuasaan mereka.