4) Menurut Frans Magnis Suseno(1997), menyebutkan ada lima gugus ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima gugus demokrasi tersebut adalah negara hukum, pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi.Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.
Demokrasi yang terlahir dari adanya kedaulatan rakyat secara mutlak, ternyata mengalami metamorfose dan perubahan. Terutama pada saat berakulturasi dengan budaya masyarakat setempat yang ditempatinya. Tipologi demokrasi yang bervariatif menunjukkan adanya pola baru yang dihasilkan dari teori dasar demokrasi. Termasuk dalam hal ini Indonesia. Indonesia dengan kedaulatan rakyatnya kemudian menyerap kebudayaan aslinya untuk kemudian menjelma menjadi demokrasi tersendiri bernama demokrasi pancasila. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela dengan membela prinsip-prinsip humanisme, menegakan keadilan di tengah keanekaragaman masyarakat, kolektivisme dan penggunaan paksaan sesedikit mungkin menjadikan contoh aktualisasi nyata demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Yunus, N. R. (2015). Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Sosio Dialektika, 2(2), 156-166.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H