Kelima; Demokrasi Perwakilan Liberal. Ciri demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu demokrasi ketika fungsi legislatif dijalankan oleh sebuah parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan fungsi eksekutif dan yudikatif dijalankan oleh pejabat-pejabat yang juga dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Banyak konstitusi demokratis secara tegas menetapkan kebebasan para wakil dan para pemilihnya. Kebebasan para wakil dari pemilihnya ini adalah ciri khas demokrasi modern.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.16Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip prinsip yang berlaku seperti:
Kebebasan atau persamaan.
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip prinsip
Di Indonesia, prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai nilai yang tumbuh di masyarakat, meski baru dikatakan sebagai demokrasi procedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengutamakan voting daripada musyawarah mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia.
Ada beberapa unsur demokrasi yang dikemukakan oleh para Ahli di antaranya adalah:
1) Menurut Sargen, Lyman Tower (1987), unsur demokrasi meliputi keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik, tingkat persamaan hak antarmanusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki oleh warga Negara, sistem perwakilan dan sistem pemilihan ketentuan mayoritas.
2. Afan Gaffar (1999), unsur demokrasi meliputi akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan hak-hak dasar.
3) Menurut Marriam Budiardjo (1977), terdapat beberapa unsur demokrasi, yaitu perlunya dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilainilai demokrasi, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi politik, pers dan media massa, serta peradilan yang bebas.