Mohon tunggu...
Kamal Fuadi
Kamal Fuadi Mohon Tunggu... lainnya -

pembelajar | http://www.fuadinotkamal.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Pengalaman dari DKI Jakarta

25 Februari 2013   01:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:45 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Meraih juara ke 3 dalam Lomba Karya Tulis Tingkat Nasional bertema "Disabilitas, Hukum, dan Keadilan" yang diselenggarakan oleh SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel), SOLIDER, dan AIPJ (Australia-Indonesia Partnership for Justice).

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia sudah sejak lama menyelenggarakan pendidikan yang secara khusus disediakan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Bentuk pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas secara khusus diatur lewat Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa.

Pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkelainan, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda. Sedangkan Pendidikan Terpadu adalah sekolah reguler yang menampung anak berkelainan dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkelainan.

Pada umumnya, lokasi SLB berada di Ibu Kota Kabupaten. Padahal anak-anak penyandang disabilitas tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten. Akibatnya, sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pada penjelasan pasal 15 dan pasal 32 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Menurut data Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tahun 2010, jumlah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif sebanyak 814 sekolah dengan jumlah siswa mencapai 15.181. Pemerintah melalui Dirjen Mandikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif. Aturan terbaru yang mengatur pendidikan inklusif yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Pendidikan Inklusif; Teori dan Model

Istilah pendidikan inklusif digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak penyandang disabilitas ke dalam program sekolah. Konsep inklusi memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah.[1]Hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap siswa atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Para siswa harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri siswa. Bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan tepat.[2]Pendidikan inklusif menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut.[3]

Pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas secara umum menyatakan bahwa pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik penyandang disabilitas. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain.

Anak-anak penyandang disabilitas mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Bandi Delphie menyatakan bahwa di Indonesia, anak-anak yang mempunyai gangguan perkembangan dan telah diberikan layanan antara lain: Anak yang mengalami hendaya (impairment) penglihatan (tunanetra), tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning disability), dan anak dengan hendaya kelainan perkembangan ganda (multihandicapped and developmentally disabled children).[4]

Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.

Keuntungan dari pendidikan inklusif adalah bahwa anak penyandang disabilitas maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai dengan potensinya masing-masing.

Pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Pandangan mengenai pendidikan yang harus menyesuaikan dengan kondisi peserta didik ini sangat terkait dengan adanya perbedaan yang terdapat dalam diri peserta didik. Pandangan lama yang menyatakan bahwa peserta didiklah yang harus menyesuaikan dengan pendidikan dan proses pembelajaran di kelas lambat laun harus berubah.[5]

Istilah inklusif berimplikasi pada adanya kebutuhan yang harus dipenuhi bagi semua anak dalam sekolah. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran.[6]Penyesuaian pendidikan (adaptive education) dilaksanakan dengan menyediakan pengalaman-pengalaman belajar guna membantu masing-masing peserta didik dalam meraih tujuan-tujuan pendidikan yang dikehendakinya. Penyesuaian pendidikan dapat berlangsung tatkala lingkungan pembelajaran sekolah dimodifikasi untuk merespon perbedaan-perbedaan peserta didik secara efektif dan mengembangkan kemampuan peserta didik agar dapat bertahan dalam lingkungan tersebut.[7]

Dengan melihat adanya penyesuaian terhadap kebutuhan peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam setting pendidikan inklusif model pendidikan yang dilaksanakan memiliki model yang berbeda dengan model pendidikan yang lazim dilaksanakan di sekolah-sekolah reguler.

Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik penyandang disabilitas untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini mengikutsertakan peserta didik penyandang disabilitas dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus.[8]

Model lain misalnya dikemukakan oleh Brent Hardin dan Marie Hardin. Brent dan Maria mengemukakan model pendidikan inklusif yang mereka sebut inklusif terbalik (reverse inclusive). Dalam model ini, peserta didik normal dimasukkan ke dalam kelas yang berisi peserta didik penyandang disabilitas.[9]Model ini berkebalikan dengan model yang pada umumnya memasukkan peserta didik penyandang disabilitas ke dalam kelas yang berisi peserta didik normal.

Model pendidikan inklusif yang diselenggarakan pemerintah Indonesia yaitu model pendidikan inklusif moderat[10]. Pendidikan inklusif moderat yang dimaksud yaitu:


Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan inklusi penuh
Model moderat ini dikenal dengan model mainstreaming


Model pendidikan mainstreaming merupakan model yang memadukan antara pendidikan untuk anak penyandang disabilitas (Sekolah Luar Biasa) dengan pendidikan reguler. Peserta didik penyandang disabilitas digabungkan ke dalam kelas reguler hanya untuk beberapa waktu saja[11].


Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam praktiknya anak penyandang disabilitas disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak penyandang disabilitas dapat berpindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti:


1)  Bentuk kelas reguler penuh

Anak penyandang disabilitas belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama

2) Bentuk kelas reguler dengan cluster

Anak penyandang disabilitas bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus

3)  Bentuk kelas reguler dengan pull out

Anak penyandang disabilitas belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus

4)  Bentuk kelas reguler dengan cluster dan pull out

Anak penyandang disabilitas belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar bersama dengan guru pembimbing khusus

5)  Bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian

Anak penyandang disabilitas belajar di kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler

6)  Bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler

Anak penyandang disabilitas belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler[12]

Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta

Selaras dengan semangat otonomi daerah, pengelolaan pendidikan inklusif didasarkan atas Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Penyelenggaraan pendidikan  inklusif di tingkat daerah juga telah memiliki payung hukum tingkat daerah. Sebagai ibukota Indonesia dan memiliki otonomi, Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki aturan penyelenggaraan pendidikan inklusif lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.[13]

Sampai saat ini, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki 164 Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dari mulai tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Secara terperinci jumlah tersebut terdiri dari TK sebanyak 3, SD sebanyak 120, SMP sebanyak 31, dan SMA/SMK sebanyak 10.[14] Jumlah ini bukanlah jumlah yang sesuai dengan aturan dalam Pergub Nomor 116 Tahun 2007. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap kecamatan sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) TK/RA, SD/MI dan 1 (satu) SMP/MTs yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Setiap kotamadya sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) SMA/SMK atau MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Provinsi DKI Jakarta memiliki 5 kotamadya dan 1 kabupaten dengan 44 kecamatan. Dengan 5 kotamadya dan kabupaten serta kecamatan sebanyak itu, seharusnya jumlah sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, sesuai dengan Pergub Nomor 116 Tahun 2007, di tingkat TK/RA dan SD/MI adalah sebanyak 132 sekolah, jumlah SMP/MTs sebanyak 44 sekolah, dan jumlah SMA/SMK dan MA/MAK sebanyak 15 Sekolah.

Tidak semua kecamatan memiliki TK penyelenggara program pendidikan inklusif. Jumlah TK yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya berjumlah 3 TK yang terdapat di Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Cilandak. Kedua Kecamatan tersebut terdapat di Kotamadya Jakarta Selatan. Satu TK lagi terdapat di Kecamatan Duren Sawit Kotamadya Jakarta Timur.

Jumlah SD penyelenggara program pendidikan inklusif di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 120 sekolah. Jumlah tersebut tersebar di 41 Kecamatan dari jumlah total 44 Kecamatan yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta. 3 Kecamatan yang tidak memiliki SD yaitu Kecamatan Tebet Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Di tingkat SMP, sebaran sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif hampir merata di setiap Kecamatan karena tidak setiap Kecamatan memiliki sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif di tingkat SMP. Di Kotamadya Jakarta Pusat yang memiliki 8 Kecamatan, terdapat 5 SMP penyelenggara program pendidikan inklusif yang tersebar di 4 Kecamatan. Kotamadya Jakarta Barat yang memiliki 8 Kecamatan, terdapat 6 SMP penyelenggara program pendidikan inklusif yang tersebar di 4 Kecamatan. Kotamadya Jakarta Selatan yang memiliki 10 Kecamatan, terdapat 6 SMP penyelenggara program pendidikan inklusif yang tersebar di 6 Kecamatan. Di Kotamadya Jakarta Timur, SMP penyelenggara program pendidikan inklusif berjumlah 7 sekolah yang tersebar di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang terdapat di Kotamadya Jakarta Timur. Adapun di Kotamadya Jakarta Utara yang memiliki 6 Kecamatan terdapat 6 SMP penyelenggara program pendidikan inklusif yang tersebar di 5 Kecamatan.

Dengan demikian, 120 SMP penyelenggara program pendidikan inklusif tersebut tersebar di 25 Kecamatan dari total 44 Kecamatan yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta. Sehingga terdapat 19 Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki SMP penyelenggara program pendidikan inklusif.

Di tingkat SMA/SMK terdapat 10 sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif. 10 SMA/SMK tersebut tersebar di 10 Kecamatan di 5 Kotamadya. Masing-masing Kotamadya memiliki 2 SMA/SMK penyelenggara program pendidikan inklusif. Dengan demikian, terdapat 34 Kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK penyelenggara program pendidikan inklusif.

Selain jumlah yang belum memenuhi kondisi yang seharusnya, penyelenggaraan pendidikan inklusi juga masih menemui berbagai kendala. Dalam salah satu laporan penelitian berjudul Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan bahwa efektifitas pendidikan inklusif masih dapat dilihat dinamikanya hanya di tingkat SD, karena di tingkat lanjutan dapat dikatakan tidak ada model pendidikan inklusif, yang ada adalah model pendidikan integrasi (ABK mengikuti semua kegiatan dan aktivitas di sekolah reguler tanpa ada bantuan dan penanganan khusus).[15]

Pemerintah sendiri mengakui bahwa sampai saat ini tidak semua sekolah umum mau menerima anak-anak dengan disabilitas. Alasan yang dikemukakan karena tidak ada guru khusus yang menangani mereka dan tidak ada fasilitas yang memadai. Kengganan untuk mengakomodasi anak penyandang disabilitas disebabkan tidak adanya kesadaran dan minimnya pemahaman tentang pendidikan inklusif. Kengganan tersebut juga lebih banyak terjadi di sekolah-sekolah di kota besar.[16]

Sebagai model pendidikan yang baru memang wajar bila masih terdapat beberapa permasalahan terkait pendidikan inklusif. Namun sangat disayangkan bila pemerintah tidak secara serius menggarap penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas selama ini. Pemerintah menyatakan ketidakmungkinan membangun SLB di tiap Kecamatan/Desa karena akan memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan inklusif juga akan membantu percepatan pencapaian target program wajib belajar 9 tahun yang telah dicanangkan pemerintah.

Dalam implementasi kebijakan pendidikan inklusif ditemukan bahwa tidak semua peserta didik penyandang disabilitas berada di sekolah inklusif. Sebagian besar peserta didik penyandang disabilitas yang masuk ke sekolah inklusif yaitu peserta didik kategori A (tunanetra). Disabilitas lain yang banyak ditemukan di sekolah-sekolah inklusif yaitu peserta didik dengan kategori B (tunarungu) dan C (tunagrahita), walaupun keduanya juga jarang ditemukan. Selain itu, peserta didik yang memiliki disabilitas fisik lain dan harus memakai alat bantu seperti kursi roda juga jarang ditemukan.

Pada prinsipnya, sesuai dengan konsep dasar pendidikan inklusif, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan agar semua jenis disabilitas yang tertera dalam peraturan baik Peraturan Menteri Pendidikan Nasional maupun Peraturan Gubernur untuk diterima sebagai peserta didik di sekolah-sekolah inklusif yang telah ditunjuk. Namun tidak serta merta semua peserta didik penyandang disabilitas dapat diterima menjadi peserta didik sekolah inklusif. Peserta didik yang ingin mendaftarkan diri di sekolah inklusif harus melalui tahap identifikasi (skriningatau assesment) agar diketahui kondisi dan kebutuhan peserta didik tersebut. Peserta didik dengan disabilitas ekstrem tidak dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah inklusif karena memang diakui pihak sekolah belum memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai untuk menangani disabilitas ekstrem tersebut.

Dalam hal kurikulum pendidikan inklusif, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 disebutkan bahwa kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah kurikulum yang berlaku yang disesuaikan dengan disabilitas masing-masing peserta didik penyandang disabilitas. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika memang diperlukan, pihak sekolah melakukan modifikasi terhadap kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas di kelas.

Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tenaga pendidik agar dapat memahami konsep dan pelaksanaan pendidikan inklusif yang benar. Penyiapan tenaga pendidik tersebut dilakukan dengan cara mengadakan pelatihan guru-guru sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif. Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan LSM Hellen Keller Internasional (HKI) yang memiliki konsen, salah satunya, dalam pendidikan inklusif.

Selain mengadakan pelatihan bagi guru-guru sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga menunjuk beberapa guru SLB (Sekolah Luar Biasa) di lingkungan Dinas untuk menjadi GPK (Guru Pembimbing Khusus) yang mendampingi pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah reguler. Namun demikian, saat ini keberadaan GPK tidak jelas, sehingga seringkali sekolah mendapatkan kesulitan dalam penganangan anak penyandang disabilitas.

Mengenai sarana prasarana, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif berhak memperolah bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Bantuan profesional yang dimaksud dalam peraturan tersebut dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana.

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sarana dan prasarana yang terdapat pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi adalah sarana dan prasarana yang telah terdapat pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dan ditambah dengan aksesabilitas serta media pembelajaran yang diperlukan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam hal pembiayaan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007, pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos anggaran Dinas Dikdas dan Dinas Dikmenti.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI memberikan bantuan finansial bagi sekolah-sekolah yang mengajukan proposal dan proposalnya diterima. Selain itu, dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diambil dari dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan DOP (Dana Operasional Pendidikan).

Dana operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif sudah diberikan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2009 dan tahun 2010. Pada tahun 2009 jumlah sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang menerima dana operasional sebanyak 20 sekolah dengan besaran dana sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk masing-masing sekolah. Alokasi anggaran biaya operasional penyelenggara pendidikan inklusif tersebut berasal dari Dana APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Tahun 2009.[17]

Pada tahun 2010, jumlah sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif yang menerima dana pendamping berjumlah 5 (lima) sekolah dengan besaran dana untuk masing-masing sekolah berjumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah).

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memang belum bisa memberikan bantuan finansial kepada semua sekolah yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Hal ini dikarenakan dana yang dibutuhkan sangat besar jika semua sekolah yang telah ditunjuk tersebut diberikan bantuan finansial. Bantuan diberikan hanya kepada sekolah-sekolah yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana dan proposal tersebut diterima karena telah dipertimbangkan kelayakannya. Namun demikian, pihak sekolah sendiri pun mengakui bahwa sekolah sendiri sudah mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dana yang dibutuhkan sekolah pun ada juga yang berasal dari pemerintah pusat yang diberikan lewat Direktorat PSLB.

Penutup

Dalam implementasi kebijakan pendidikan inklusif di DKI Jakarta, belum semua kategori peserta didik penyandang disablitas yang telah ditentukan pemerintah tertampung di sekolah inklusif. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan bagi semua kategori peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, orang tua anak penyandang disabilitas banyak yang masih enggan memasukkan anak mereka ke sekolah-sekolah inklusif.

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan inklusfi bagi peserta didik penyandang disabilitas, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perlu untuk terus memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan bagi guru-guru inklusi, bantuan finansial, bantuan sarana dan prasarana, dan beasiswa bagi sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga perlu terus melakukan koordinasi internal, terutama dengan Bidang Tenaga Kependidikan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidik yang memahami dengan baik konsep dan implementasi pendidikan inklusif sehingga semua kategori peserta didik penyandang disabilitas dapat tertangani dengan baik. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga perlu melakukan pendataan kembali jumlah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang saat ini ada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar peningkatan kualitas pendidikan inklusif, sebagaimana dicanangkan oleh Bidang TK/SD/PLB, dapat berjalan dengan lancar. Di samping melakukan upaya internal, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perlu terus mengadakan kerjasama dengan pihak luar seperti LSM Hellen Keller Internasional (HKI) dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Referensi:

Agustyawati dan Solicha, Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus,Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009

Baihaqi, MIF. dan M. Sugiarmin, Memahami dan Membantu Anak ADHD, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006

Barton, Len dan Felicity Armstrong, Policy, Experience, and Change; Cross Cultural Reflection on Inclusive Education, Dordrecht: Springer, 2007

Delphie, Bandi, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan Inklusi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006

_______, Bandi, Pembelajaran Anak Tunagrahita; Suatu Pengantar dalam Pendidikan Inklusi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Rencana Strategis Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009-2013

Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Policy Brief, Sekolah Inklusif; Membangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi, No. 9. Th.II/2008, Departemen Pendidikan Nasional

Dyah, Pengkajian Pendidikan Inklusif,darihttp://puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_undangan/DYAH%20S_Pengkajian%20Pendidikan%20Inklusif.pdf, diakses pada 14 Januari 2010

Fliegler, Louis A., "Curriculum Implementation" dalam Curriculum Planning for The Gifted, New Jersey: Prentice Hall Inc., 1961

Hallahan, Daniel P. dkk., Exceptional Learners: An Introduction to Special Education, Boston: Pearson Education Inc., 2009, cet. ke-10

Hardin, Brent dan Maria Hardin, "Into the Mainstream: Practical Strategies for Teaching in Inclusive Environments", dalam Kathleen M. Cauley (ed.), Educational Psychology, New York: McGraw-Hill/Dushkin, 2004

Hornby, AS, Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English, (Oxford: Oxford University Press, 1995), cet. ke-5

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 842/2009 Tentang Penunjukkan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi TK, SD, SMP yang Mendapatkan Biaya Operasional Tahun Anggaran 2009

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1190/2010 Tentang Penunjukkan Nama-nama TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010

Kompas, Perlu Pelatihan Khusus untuk Guru; Sekolah Inklusi Butuh Pengajar,Rabu, 3 Maret 2010

Lindgren, Henry Clay, Educational Psychology in the Classroom, Tokyo: Charles E. Tuttle Company, 1967, cet. ke-3

Morrison, George S., Early Childhood Education Today, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa

Pijl, Sip Jan (eds), Inclusive Education: A Global Agenda, London: Routledge, 1997

Reid, Gavin, Dyslexia and Inclusion; Classroom Approaches for Assesment, Teaching and Learning,London: David Fulton Publisher, 2005

Santrock, John W., Psikologi Pendidikan, Jakarta: Prenada Media Group, 2008

Schulz, Jane B., Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, Boston: Allyn and Bacon, 1991

Smith, J. David, Inklusi: Sekolah Ramah untuk Semua, Bandung: Penerbit Nuansa, 2006

Stephens, Thomas M. dkk., Teaching Mainstreamed Students, Canada: John Wiley&Sons, 1982

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif

Taylor, Ronald L., Assesment of Exceptional Students; Educational and Psychological Procedures, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009, Cet. Ke-8

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Catatan kaki:



[1]J. David Smith, Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua, (Bandung: Penerbit Nuansa, 2006), h. 45


[2]MIF. Baihaqi dan M. Sugiarmin, Memahami dan Membantu Anak ADHD,(Bandung: PT. Refika Aditama, 2006), h. 75-76.
[3]Daniel P. Hallahan dkk., Exceptional Learners: An Introduction to Special Education, (Boston: Pearson Education Inc., 2009), cet. ke-10, h. 53.
[4]Bandie Delphie, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan Inklusi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006, h. 1-3.
[5]Henry Clay Lindgren, Educational Psychology in the Classroom, (Tokyo: Charles E. Tuttle Company, 1967), cet. ke-III, h. 503-504
[6]Gavin Reid, Dyslexia and Inclusion and Inclusion; Classroom Approaches for Assesment, Teaching and Learning, (London: David Fulton Publisher, 2005), h. 85
[7]George S. Morrison, Early Childhood Education Today, (New Jersey: Pearson Education Inc., 2009), h. 462.
[8]Morrison, Early Childhood..., h. 462.  Ada yang menyatakan bahwa dalam inklusi tidak terdapat adanya model. Yang perlu ditekankan dalam inklusi adalah filosofi dan semangat yang dimiliki. Dengan demikian, penerapan pendidikan inklusif di masing-masing negara akan berbeda-beda. Istilah full inclusionmerupakan istilah yang jarang digunakan. Para ahli lebih banyak menggunakan istilah inclusion saja. Di samping itu istilah full inclusion juga lebih berkonotasi negatif dan bagi sebagian orang sulit disepakati. Orang lebih banyak menggunakan istilah optimal inclusion. Pengertian ini dimaksudkan untuk mendorong pendidik agar berusaha menemukan jenis dan tingkat inklusi yang memuaskan tiap individu. Lihat Smith, Inklusi, Sekolah..., h. 46.
[9]Brent Hardin dan Maria Hardin, "Into the Mainstream: Practical Strategies for Teaching in Inclusive Environments", dalam Kathleen M. Cauley (ed.), Educational Psychology, (New York: McGraw-Hill/Dushkin, 2004), h. 46-48.
[10]Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007, h. 8-9.
[11]Jane B. Schulz, Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, (Boston: Allyn and Bacon, 1991), h. 20-21.
[12]Agustyawati dan Solicha, Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus,(Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009), h. 100. Lihat juga Sip Jan Pijl dan Cor J.W.Meijer, Factor In Inclusion: A Framework dalam Sip Jan Pijl (eds.),Inclusive Education; A Global Agenda, (London: Routledge, 1997), h. 12.
[13]Penulis hingga saat ini belum menemukan peraturan khusus yang mengatur pendidikan inklusif di daerah lain
[14]Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1190/2010 Tentang Penunjukkan Nama-nama TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010.
[15]Penelitian ini dilakukan dalam skala nasional dengan mengambil sampel di beberapa provinsi penyelenggara pendidikan inklusi. Lihat Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dari http://puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_undangan/DYAH%20S_Pengkajian%20Pendidikan%20Inklusif.pdf, diakses 14 Januari 2010.
[16]Perlu Pelatihan Khusus untuk Guru; Sekolah Inklusi Butuh Pengajar, Kompas, Rabu, 3 Maret 2010.
[17]Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 842/2009 Tentang Penunjukkan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi TK, SD, SMP yang Mendapatkan Biaya Operasional Tahun Anggaran 2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun