Mohon tunggu...
Kamal Fuadi
Kamal Fuadi Mohon Tunggu... lainnya -

pembelajar | http://www.fuadinotkamal.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Pengalaman dari DKI Jakarta

25 Februari 2013   01:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:45 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif

Taylor, Ronald L., Assesment of Exceptional Students; Educational and Psychological Procedures, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009, Cet. Ke-8

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Catatan kaki:



[1]J. David Smith, Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua, (Bandung: Penerbit Nuansa, 2006), h. 45


[2]MIF. Baihaqi dan M. Sugiarmin, Memahami dan Membantu Anak ADHD,(Bandung: PT. Refika Aditama, 2006), h. 75-76.
[3]Daniel P. Hallahan dkk., Exceptional Learners: An Introduction to Special Education, (Boston: Pearson Education Inc., 2009), cet. ke-10, h. 53.
[4]Bandie Delphie, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan Inklusi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006, h. 1-3.
[5]Henry Clay Lindgren, Educational Psychology in the Classroom, (Tokyo: Charles E. Tuttle Company, 1967), cet. ke-III, h. 503-504
[6]Gavin Reid, Dyslexia and Inclusion and Inclusion; Classroom Approaches for Assesment, Teaching and Learning, (London: David Fulton Publisher, 2005), h. 85
[7]George S. Morrison, Early Childhood Education Today, (New Jersey: Pearson Education Inc., 2009), h. 462.
[8]Morrison, Early Childhood..., h. 462.  Ada yang menyatakan bahwa dalam inklusi tidak terdapat adanya model. Yang perlu ditekankan dalam inklusi adalah filosofi dan semangat yang dimiliki. Dengan demikian, penerapan pendidikan inklusif di masing-masing negara akan berbeda-beda. Istilah full inclusionmerupakan istilah yang jarang digunakan. Para ahli lebih banyak menggunakan istilah inclusion saja. Di samping itu istilah full inclusion juga lebih berkonotasi negatif dan bagi sebagian orang sulit disepakati. Orang lebih banyak menggunakan istilah optimal inclusion. Pengertian ini dimaksudkan untuk mendorong pendidik agar berusaha menemukan jenis dan tingkat inklusi yang memuaskan tiap individu. Lihat Smith, Inklusi, Sekolah..., h. 46.
[9]Brent Hardin dan Maria Hardin, "Into the Mainstream: Practical Strategies for Teaching in Inclusive Environments", dalam Kathleen M. Cauley (ed.), Educational Psychology, (New York: McGraw-Hill/Dushkin, 2004), h. 46-48.
[10]Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007, h. 8-9.
[11]Jane B. Schulz, Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, (Boston: Allyn and Bacon, 1991), h. 20-21.
[12]Agustyawati dan Solicha, Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus,(Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009), h. 100. Lihat juga Sip Jan Pijl dan Cor J.W.Meijer, Factor In Inclusion: A Framework dalam Sip Jan Pijl (eds.),Inclusive Education; A Global Agenda, (London: Routledge, 1997), h. 12.
[13]Penulis hingga saat ini belum menemukan peraturan khusus yang mengatur pendidikan inklusif di daerah lain
[14]Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1190/2010 Tentang Penunjukkan Nama-nama TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010.
[15]Penelitian ini dilakukan dalam skala nasional dengan mengambil sampel di beberapa provinsi penyelenggara pendidikan inklusi. Lihat Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dari http://puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_undangan/DYAH%20S_Pengkajian%20Pendidikan%20Inklusif.pdf, diakses 14 Januari 2010.
[16]Perlu Pelatihan Khusus untuk Guru; Sekolah Inklusi Butuh Pengajar, Kompas, Rabu, 3 Maret 2010.
[17]Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 842/2009 Tentang Penunjukkan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi TK, SD, SMP yang Mendapatkan Biaya Operasional Tahun Anggaran 2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun