Mohon tunggu...
kaekaha
kaekaha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Best in Citizen Journalism 2020

(Mantan) Musisi, (mantan) penyiar radio dan (mantan) perokok berat yang juga penyintas kelainan buta warna parsial ini, penikmat budaya nusantara, buku cerita, sepakbola, kopi nashittel, serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Hati-hati, Ternyata Kita juga Berpotensi Menjadi "Penjahat" Finansial

8 Mei 2019   21:59 Diperbarui: 8 Mei 2019   22:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang, untuk menghindari masuk ranah pidana masih bisa dilakukan oleh Bapak Suparman dengan cara berkelit,  bahwa uang itu dikira transferan dari keluarga, kawan atau siapa saja yang secara logika masuk akal bisa mengirim dana sebesar itu, walaupun itu tetap membutuhkan pembuktian. 

Tapi, kalaupun ini berhasil tetap saja Bapak Suparman tidak bisa menghindar dari ranah perdatanya, yaitu mengganti semua dana yang telah dipakai atau dimanfaatkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan, 

"Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya"

Nah, kalau anda  yang mendapatkan uang dari kasus salah transfer seperti di atas, kira-kira anda akan memilih menjadi siapa? Korban atau penjahat?

Mudahan bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun