Memang, untuk menghindari masuk ranah pidana masih bisa dilakukan oleh Bapak Suparman dengan cara berkelit,  bahwa uang itu dikira transferan dari keluarga, kawan atau siapa saja yang secara logika masuk akal bisa mengirim dana sebesar itu, walaupun itu tetap membutuhkan pembuktian.Â
Tapi, kalaupun ini berhasil tetap saja Bapak Suparman tidak bisa menghindar dari ranah perdatanya, yaitu mengganti semua dana yang telah dipakai atau dimanfaatkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan,Â
"Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya"
Nah, kalau anda  yang mendapatkan uang dari kasus salah transfer seperti di atas, kira-kira anda akan memilih menjadi siapa? Korban atau penjahat?
Mudahan bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H