Pasal Pengaduan Palsu (KUHP Pasal 220)
Jika laporan palsu tersebut diajukan ke pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan:Â Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Mengenai pasal penghasutan, ancaman hukumannya di Indonesia biasanya mengacu pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500."
Sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh sepak terjang yang dilakukan oleh LP.KPK Komcab Manggarai  Kades Yuvensianus Hamat dkk akan mempertimbangkan langkah hukum di atas.
Penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mengembalikan stabilitas dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Manggarai semoga catatan  ini dapat menjadi referensi bagi kita semua. Salam Hormat. (J. Hamat, N.LP-praktisi Paralegal)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H