Mohon tunggu...
Juven
Juven Mohon Tunggu... Editor - Do better for the best Quality

Musafir sejati meninggalkan jejak yang mengesankan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pembangunan Desa di Manggarai NTT Terhambat oleh Investigasi LSM LP. KPK

16 Desember 2024   18:47 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:27 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber foto:doc.desa Bulan)

Pasal Pengaduan Palsu (KUHP Pasal 220)
Jika laporan palsu tersebut diajukan ke pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan: Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Mengenai pasal penghasutan, ancaman hukumannya di Indonesia biasanya mengacu pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500."

Sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh sepak terjang yang dilakukan oleh LP.KPK Komcab Manggarai  Kades Yuvensianus Hamat dkk akan mempertimbangkan langkah hukum di atas.

Penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mengembalikan stabilitas dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Manggarai semoga catatan  ini dapat menjadi referensi bagi kita semua. Salam Hormat. (J. Hamat, N.LP-praktisi Paralegal)






Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun