Konflik antara Lembaga Pengawasan (LP. KPK) yang dipimpin oleh Stefanus Woket dan para kepala desa di Kabupaten Manggarai memang dapat memengaruhi stabilitas dan keberlangsungan pembangunan di wilayah Manggarai. Berikut beberapa poin untuk menyikapi situasi ini:
1. Tindakan Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Manggarai, termasuk Bupati dan Kesbangpol, perlu segera mengevaluasi keberadaan dan kegiatan LP. KPK, khususnya untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan oleh Stefanus Woket sesuai dengan hukum dan izin yang diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang diambil.
2. Pengawasan yang Tepat
Tugas audit dan investigasi resmi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang seperti Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum (APIP, Kejaksaan, Kepolisian). Aktivitas investigasi oleh pihak yang tidak berwenang seperti LP. KPK harus dihentikan jika memang melampaui batas izin atau aturan yang berlaku.
3. Perlindungan Kepala Desa dan Perangkatnya
Kepala desa dan perangkatnya memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa intimidasi. Jika ada dugaan pemerasan atau ancaman dari pihak tertentu, maka kepala desa berhak melapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan dengan bukti yang kuat.
4. Pendekatan Sosial untuk Menenangkan Situasi
Untuk meminimalkan keresahan masyarakat desa, pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan sosialisasi tentang batasan kewenangan lembaga seperti LP. KPK. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara aktivitas pengawasan resmi dan aktivitas yang ilegal.
5. Riwayat Stefanus Woket