Mohon tunggu...
Juven
Juven Mohon Tunggu... Editor - Do better for the best Quality

Musafir sejati meninggalkan jejak yang mengesankan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pembangunan Desa di Manggarai NTT Terhambat oleh Investigasi LSM LP. KPK

16 Desember 2024   18:47 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:27 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riwayat sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Namun, jika ada bukti kuat bahwa ia selaku ketua LP. KPK menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif, maka ini harus ditindak tegas sesuai hukum.

6. Dialog untuk Penyelesaian

ABDESI Manggarai di bawah Heri Beking dan Marten Don dapat memfasilitasi dialog terbuka antara kepala desa, pemerintah kabupaten, dan LP. KPK untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan pembangunan desa.

7. Langkah Hukum

Jika keresahan terus berlanjut, pemerintah dapat memproses pencabutan izin LP. KPK melalui jalur hukum bila terbukti melanggar ketentuan. Kepala desa juga bisa menggunakan langkah hukum untuk membela hak-haknya.

Melaporkan seseorang dengan tuduhan korupsi yang tidak benar atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada konteks laporan tersebut:

Pasal Pencemaran Nama Baik (KUHP)

Jika laporan tersebut dibuat tanpa bukti dan mengandung unsur pencemaran nama   baik, pelapor dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Pasal 311 KUHP: Jika pelapor terbukti sengaja memfitnah, ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika laporan atau tuduhan disebarluaskan melalui media elektronik, seperti media sosial, pelapor dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun