Petutum (tuntutan) tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa Kewajiban Tergugat I Konpensi kepada Penggugat Konpensi telah dipenuhi sebelum gugatan a quo diajukan. Berbeda dengan penulis yang berpendapat bahwa kewajiban Tergugat I Konpensi adalah menyelesaikan pembayaran klaim sesuai dengan PKS. Penulis memandang bahwa ada perbedaan yang mendasar antara melunasi sisa pinjaman dengan menyelesaikan pembayaran klaim.
Hal utama yang paling mendasar yang perlu dipahami adalah dengan dilunasinya sisa pinjaman debitur bukan berarti bahwa proses penyelesaian klaim telah diselesaikan. Hal ini telah penulis jelaskan dalam uraian sebelumnya. Klaim yang tidak diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada didalam asuransi bisa berdampak luas terhadap polis-polis lain yang serupa bahkan mungkin bisa berdampak luas pada kepercayaaan masyarakat terhadap dunia asuransi.
Penulis berharap pembahasan diatas dapat menambah wawasan kita dibidang hukum. Penulis meyakini bahwa pembahasan diatas cukup menarik perhatian pembaca terutama bagi kalangan akademisi maupun mereka yang berkecimpung dalam dunia peradilan. Pendapat penulis diatas akan lebih gamblang dan jelas jika disampaikan oleh mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman dibidang hukum, apalagi setelah membaca salinan putusan gugatan perkara perdata nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smg.Â
Ada beberapa hal menarik yang belum penulis sampaikan dalam pembahasan kali ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa kurang nyaman dengan pembahasan diatas, penulis menyampaikan ini semua semata-mata hanya sekedar ingin menyampaikan fakta-fakta yang ada dan berbagi pengetahuan dengan pembaca sekalian. (bersambung).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H