Namun menurut Penggugat klausula tersebut diatas dibuat (diterbitkan) tidak sesuai dengan PKS dan diterbitkan hanya sekedar sebagai alasan bagi pihak asuransi untuk menolak pembayaran klaim. Berikut Penulis kutipkan salinan putusann perkara diatas; (hal-50)
". . . sehingga dengan demikian Majelis Hakim perpendapat kridit yang diterima Penggugat Konpensi dijamin oleh Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II pada tanggal 23 Januari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka klausula perluasan jaminan PA PLUS dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat oleh Tergugat I tidak berlaku untuk pemberian jaminan kridit Tergugat I Konpensi kepada Penggugat Konpensi, karena bertentangan pasal 1 Huruf E Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tentang Penutupan Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, tanggal 23 Januari 2007".
"Menimbang, bahwa dengan demikian adalah kewajiban Tergugat I Kopensi untuk melunasi sisa tunggakan kridit Penggugat Konpensi kepada Tergugat II Konpensi".
Pada bagian selanjutnya Majelis Hakim menimbang: (hal-51)
"Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Haki berpendapat sejak Penggugat Konpensi di PHK tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016, Tergugat I Konpensi tidak melakukan kewajibannya membayar klaim asuransi a/n. Aryo Kuncoro Aji yang diajukan oleh Tergugat II dengan alasan sebagaimana tersebut diatas dan baru tanggal 17 Oktober 2016 Tergugat I Konpensi melakukan pelunasan kredit/pinjaman a/n. Aryo Kuncoro Aji pada Tergugat II Konpensi".
Dari pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim tersebut diatas penulis mencoba merangkum nya sebagai berikut:
Klausula yang diterbitkan oleh Tergugat sebagaimana dijelaskan diatas tidak berlaku untuk pemberian jaminan kredit Tergugat II Konpensi kepada Penggugat Konpensi.
- Kewajiban Tergugat I Konpensi untuk melunasi sisa tunggakan kridit Penggugat Konpensi kepada Tergugat II Konpensi.
- Sejak Penggugat Konpensi di PHK tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016, Tergugat I Konpensi tidak melakukan kewajibannya membayar klaim asuransi a/n. Penggugat.
Menurut pendapat penulis sebagaimana dirangkum diatas, penulis mempunyai persepsi berbeda dimana jika seseorang telah memenuhi pertimbangan dan pendapat seperti tersebut diatas maka hal tersebut sudah bisa digunakan sebagai dasar seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub pada pasal 1365 KUHPer.
Sebagaimana dalam salinan putusannya Majelis Hakim berpendapat:
"klausula perluasan jaminan PA PLUS dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat oleh Tergugat I tidak berlaku untuk pemberian jaminan kredit Tergugat I Konpensi kepada Penggugat Konpensi".