Mohon tunggu...
Bio Bestian
Bio Bestian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Klaim Asuransi Tidak Dibayar Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

12 April 2018   16:28 Diperbarui: 12 April 2018   17:26 1836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi asuransi. Sumber foto: godsselin.com

Selanjutnya pada bagian berikutnya Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa

"sejak Penggugat Konpensi di PHK tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016, Tergugat I Konpensi tidak melakukan kewajiban membayar klaim asuransi a/n. debitur bank". 

Pertimbangan tersebut cukup menarik perhatian penulis karena pada akhirnya pertimbangan tersebut tidak berimplikasi terhadap petitum (tuntutan) Penggugat. Berikut ini penulis sampaikan hal-hal yang menarik sebagai masukan atau setidaknya sebagai bahan renungan:

1. Majelis Hakim "Menimbang, bahwa karena tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi tidak terbukti melakukan perbuatan melwan hukum maka petitum/tuntutan penggugat Konpensi seluruhnya yaitu Nomor 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12 dan 13, haruslah ditolak".

Apakah dengan begitu pendapat Majelis hakim sebelumnya tentang klausula yang tidak berlaku, pada akhirnya menjadi tidak berpengaruh terhadap petitum/ tuntutan Penggugat? Berikut penulis kutipkan Petitum/ tuntutan Penggugat ;

"9. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat klausula Perluasan Jaminan PA Plus dan Pemutusan Hubungan Kerja yang melekat pada polis nomor 010.102.00662.72.0311 dan klausula Perluasan Jaminan PA Plus dan Pemutusan Hubungan Kerja yang melekat pada semua polis yang diterbitkan berdasarkan PKS tersebut diatas".

Hal ini tentunya dapat menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi mereka yang tidak memahami betul tetang peradilan?

  • Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga tidak perlu mengabulkan petitum (tuntutan) penggugat seperti tersebut diatas? Apakah karena telah dilunasinya sisa pinjaman Penggugat oleh Tergugat I sebelum gugatan a quo diajukan? Meskipun demikian apakah hal ini bisa dianggap sebagai inkonsistensi Majelis Hakim didalam memberikan pertimbangan ataupun pendapat hukum.
  • Petitum (tuntutan) Penggugat nomor 9 yang tidak dikabulkan tersebut dapat diartikan bahwa Klausula perluasan jaminan PA PLUS dan Pemutusan Hubungan Kerja masih melekat dan berlaku bagi polis a/n debitur (Penggugat) dan polis-polis lain yang terbit berdasarkan PKS trersebut diatas. Apabila dalam polis tersebut masih melekat Klausula perluasan jaminan PA PLUS dan Pemutusan Hubungan Kerja tetapi klaim tetap dibayarkan, maka dapat menimbulkan dispute dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
  • Polis yang terbit dalam kurun waktu tahun 2007-2012 berdasarkan PKS tersebut diatas jumlahnya jelas tidak sedikit. Apabila pada polis-polis tersebut masih melekat klausula yang sama dengan klausula yang melekat pada polis atas nama Penggugat, maka polis-polis tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perserta asuransi lainnya!

2. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Tergugat I Konpensi tidak melakukan kewajiban membayar klaim asuransi a/n. debitur (Penggugat). Namun pada Petitum (tuntutan) Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan Penggugat nomor 3 (tiga) yaitu;

"Menyatakan sah dan wajib diselesaikan pembayaran klaim atas permohonan klaim dari pihak Tertanggung (Tergugat II cq. Kantor Cabang Pembantu) a/n debitur (Penggugat) oleh pihak penanggung asuransi (Tergugat I) sebesar Rp. 58.973.492,- (Lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah)".

Apakah hal ini disebabkan karena Tergugat I telah melunasi sisa pinjaman Penggugat, maka kewajiban membayar klaim asuransi sudah tidak berlaku lagi? Sepintas kilas hal ini mungkin terasa tidak ada bedanya antara menyelesaikan klaim dengan melunasi sisa pinjaman debitur. Penyelesaian pembayaran klaim disini pada akhirnya tujuannya adalah juga untuk membayar sisa pinjaman debitur. Jadi apa bedanya? Jelas ada perbedaan yang mendasar dalam menyelesaikan sisa pinjaman debitur yang berasal dari proses penyelesaian pembayaran klaim dengan tanpa melalui prosedur klaim.

Pertanyaan sederhana adalah; bagaimana dengan polis-polis lain yang mempunyai kondisi yang sama dengan polis diatas? Apakah mungkin akan diselesaikan dengan cara yang sama, diselesaikan tanpa melalui proses klaim? Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini diharapkan dapat memberikan deskripsi dan pemahaman yang lebih jelas:

  • Apakah Penanggung mampu memberikan alasan yang tepat sebagai dasar didalam melunasi sisa pinjaman untuk setiap debitur peserta asuransi tanpa melalui prosedur klaim?
  • Apakah dengan Penanggung membayar sisa pinjaman debitur tanpa melalui prosedur klaim dapat dikatakan penanggung telah menyelesaikan klaim?
  • Apakah tidak janggal dan berpotensi menimbulkan masalah, apabila kewajiban klaim diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur?
  • Bagaimana dengan penyelesaian klaim untuk polis-polis lain dengan kondisi yang sama, apakah hal ini tidak berpotensi menimbulkan kontroversi?
  • Apabila ada kewajiban membayar klaim tidak diselesaikan sesuai prosedur asuransi, apakah hal ini tidak menimbulkan masalah tersendiri didunia asuransi dan akan menimbulkan banyak pertanyaan terhadap profesionalitas perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun