2. Alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgronden);
Orang yang melakukan PMH dianggap tidak bersalah, apabila si pembuat tidak dapat dipertanggung jawabkan karena padanya terdapat cacat psychish; misalnya orang gila.
Sehingga dengan demikian menurut pendapat penulis bahwa seseorang baru bisa dikatakan bebas dari tanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukumnya apabila yang bersangkutan termasuk didalam salah satu kriteria tersebut diatas.
2. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa Tergugat II Konpensi sejak Penggugat Konpensi di PHK telah melakukan klaim kepada Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi sudah melaksanakan kewajibannya. Berbeda dengan penulis yang melihat bahwa sebuah perjanjian yang sah harus mengacu pada KUHPer Buku III tentang Perikatan. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa PKS dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II. Dengan begitu seharusnya Tergugat I dan Tergugat II terikat terhadap PKS yang mereka buat. Tanggung jawab Tergugat II seharusnya tidak terbatas hanya pada "melakukan klaim kepada Tergugat I Konpensi saja". Lebih dari itu Tergugat II seharusnya memantau, mengawal dan memastikan bahwa PKS dijalankan sesuai dengan kesepakatan. Bukan justru sebaliknya mengakui bahwa Klausula Perluasan Jaminan PA Plus dan Pemutusan Hubungan Kerja itu terdapat pada ikhtisar pertanggungan (Polis) a/n Penggugat.
Majelis Hakim menyampaikan pendapatnya tentang :
Klausula yang diterbitkan oleh Tergugat sebagaimana dijelaskan diatas tidak berlaku untuk pemberian jaminan kridit Tergugat I Konpensi kepada Penggugat Konpensi.
Sejak Penggugat Konpensi di PHK tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016, Tergugat I Konpensi tidak melakukan kewajibannya membayar klaim asuransi a/n. Penggugat.
Apakah pendapat Majelis Hakim diatas belum cukup digunakan sebagai dasar bahwa seseorang telah memenuhi kriteria Perbuatan Melawan Hukum seperti termaktub dalam pasal 1365 KUHPer?
3. Apa yang menjadi landasan hukum Majelis Hakim yang berpendapat bahwa jika tergugat telah melaksanakan kewajibannya sebelum gugatan a quo diajukan maka tuntutan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sudah tidak beralasan lagi dan harus ditolak?(Asas Ius Curia Novit).
Kesimpulan yang dapat penulis ambil dari studi kasus tentang Gugatan Perkara Perdata nomor perkara 159/Pdt.G/2017/PN Smg diatas adalah; apabila kewajiban Tergugat Konpensi telah dipenuhi sebelum gugatan a quo diajukan maka tuntutan Penggugat Konpensi untuk menyatakan Tergugat I Konpensi melakukan perbuatan melawan Hukum sudah tidak beralasan lagi dan harus ditolak. Setidak-tidaknya itulah pendapat dari Majelis Hakim. Dalam perkara perdata ini sebenarnya petitum (tuntutan) dari Penggugat Konpensi adalah seperti yang tercantum dalam nomor 3 (tiga) yaitu:
"3. Menyatakan sah dan wajib diselesaikan pembayaran klaim atas permohonan klaim dari pihak Tertanggung ..."