Bagian akhir bagian pokok perkara konpensi Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan;
"Bahwa Tergugat I Konpensi telah melakukan kewajibannya membayar pelunasan angsuran kridit PLO atas nama Penggugat Konpensi sebesar RP.62.984.505,- ,kepada Tergugat II Konpensi pada tanggal 17 Oktober 2016".
Selanjutnya:
"menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Konpensi dalam perkara a quo diajukan tanggal 17 April 2017, yaitu setelah Tergugat I Konpensi melaksanakan kewajibannya melakukan pelunasan angsuran kredit PLO atas nama Penggugat Konpensi kepada Tergugat II Konpensi pada tanggal 17 Oktober 2016, sehingga dengan demikian kewajiban Penggugat Konpensi telah dipenuhi sebelum gugatan a quo diajukan oleh karena tuntutan Penggugat Konpensi untuk menyatakan Tergugat I Konpensi melakukan perbuatan melawan hukum sudah tidak beralasan lagi dan harus ditolak, begitu juga Tergugat II Konpensi sejak Penggugat Konpensi di PHK telah melakukan klaim kepada Tergugat I Konpensi sebagaimana dalam pertimbangan tersebut diatas, sehingga dengan demikian Tergugat II Konpensi sudah melaksanakan kewajibannya, maka dengan demikian tuntutan Penggugat Konpensi untuk menyatakan Tergugat II Konpensi melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan dan harus ditolak".
Penulis mempunyai pendapat sendiri berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim diatas, yaitu:
Penulis mencoba merujuk pada pendapat Moegni Djojodirjo (1982) tentang Pengecualian dari Perbuatan Melawan Hukum yang hilang sifat melawan hukumnya yaitu adanya alasan pembenar dan pemaaf.
1. Alasan Pembenar (rechtvaardigingsgronden) berupa:
Keadaan memaksa (overmacht).
Pembelaan terpaksa (noodwear).
Melaksanakan ketentuan UU (wettelijke voorschrift).
Melaksanakan perintah jabatan (wettwlijke bevel).