Satu-satunya keberanian yang penting adalah keberanian yang membawa Anda dari satu momen ke momen berikutnya.Â
- Perkecualian Pelanggaran dan pengunduran diri secara sukarela.
Bahkan ada 1 kasus menarik, yaitu seorang expat dengan jelas disebutkan melakukan pelanggaran berat dan yang lainnya melakukan pelanggaran prosedur hingga mengakibatkan kerugian perusahaan. Pengadilan tetap menghukum perusahaan untuk membayar gajinya sesuai sisa masa kontrak.Â
Alam akhirnya ramah pada tanaman kecil yang berjuang untuk tegak dalam badai.
Ada 2 kasus dimana expat mengundurkan diri karena alasan apapun, tapi ia menuntut pembayaran sisa kontrak ke perusahaan. Hal ini tidak dibenarkan karena ia yang mengundurkan diri, bukan di PHK.
Membayar Sisa Kontrak, Walau Terjadi Pelanggaran
Seluruh kasus kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung adalah kejadian dimana perusahaan tak mau mematuhi undang-undang. Kenyataannya di seluruh kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan, MA memutuskan secara konsisten bahwa perusahaan harus membayar sisa kontrak, dan ini hal amat biasa, sekalipun expat telah melakukan pelanggaran.
Namun pecahnya ombak tidak dapat menjelaskan keseluruhan lautan.Â
Sekalipun hampir di seluruh kasus perusahaan harus bayar, ada 2 kondisi, perusahaan menang. Pertama adalah IMTA expat tidak berlaku lagi, dan kedua adalah syarat-syarat PHK dimasukan dalam kontrak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H