Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tak Bayar Sisa Kontrak Expat Yang 'Bandel', Bisakah?

6 November 2023   21:42 Diperbarui: 31 Desember 2023   09:40 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu-satunya keberanian yang penting adalah keberanian yang membawa Anda dari satu momen ke momen berikutnya. 

  1. Perkecualian Pelanggaran dan pengunduran diri secara sukarela.

Bahkan ada 1 kasus menarik, yaitu seorang expat dengan jelas disebutkan melakukan pelanggaran berat dan yang lainnya melakukan pelanggaran prosedur hingga mengakibatkan kerugian perusahaan. Pengadilan tetap menghukum perusahaan untuk membayar gajinya sesuai sisa masa kontrak. 

Alam akhirnya ramah pada tanaman kecil yang berjuang untuk tegak dalam badai.

Ada 2 kasus dimana expat mengundurkan diri karena alasan apapun, tapi ia menuntut pembayaran sisa kontrak ke perusahaan. Hal ini tidak dibenarkan karena ia yang mengundurkan diri, bukan di PHK.

Membayar Sisa Kontrak, Walau Terjadi Pelanggaran

Seluruh kasus kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung adalah kejadian dimana perusahaan tak mau mematuhi undang-undang. Kenyataannya di seluruh kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan, MA memutuskan secara konsisten bahwa perusahaan harus membayar sisa kontrak, dan ini hal amat biasa, sekalipun expat telah melakukan pelanggaran.

Namun pecahnya ombak tidak dapat menjelaskan keseluruhan lautan. 

Sekalipun hampir di seluruh kasus perusahaan harus bayar, ada 2 kondisi, perusahaan menang. Pertama adalah IMTA expat tidak berlaku lagi, dan kedua adalah syarat-syarat PHK dimasukan dalam kontrak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun