Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tak Bayar Sisa Kontrak Expat Yang 'Bandel', Bisakah?

6 November 2023   21:42 Diperbarui: 31 Desember 2023   09:40 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya, tujuan bekerja itu sederhana: perlindungan dan kenyamanan.

Kasus-kasus dan putusan di bawah ini, yang diambil dari 2017-2021, mencerminkan pemberian perlindungan hukum yang konsisten pada expat atau penolakan perlindungan hukum, atas dasar IMTA bukan atas dasar apa yang dilakukan expat terhadap peraturan perusahaan.

  1. Expat tak mendapat sisa kontrak.

Putusan yang paling banyak adalah pengadilan tidak mengabulkan tuntutan expat untuk mendapat sisa kontrak, karena masa IMTA mereka telah habis. Artinya sekalipun hubungan kerja mereka masih di berdasarkan kontrak PKWT, tapi bila IMTA mereka tidak berlaku lagi, maka mereka tidak dapat menuntut sisa kontrak. Jadi saat mereka bekerja, mereka tidak mempunyai IMTA, pengadilan tidak memerintahkan perusahaan untuk membayar. Ada 7 putusan dimana kondisinya merugikan expat.

Hidup yang dijalani dengan melakukan kesalahan akhirnya tidak hanya lebih terhormat, tapi lebih berguna daripada hidup yang dijalani tanpa melakukan apa pun.

  1. Expat mendapat sisa kontrak seluruhnya.

Putusan yang umum terjadi juga adalah pengadilan mengabulkan tuntutan expat untuk mendapat gaji sepanjang sisa kontrak, karena kontrak PKWT mereka masih berlaku sesuai masa IMTA. Saat kontrak berakhir masa berlakunya, maka IMTA juga berakhir. Ada 5 putusan.

  1. Expat mendapat sisa kontrak sebagian.

Putusan yang selaras dengan itu adalah pengadilan mengabulkan tuntutan expat untuk mendapat sisa kontrak, tapi hanya sampai masa IMTA mereka berlaku. Kondisinya adalah kontrak expat lebih lama masa berlakunya dari IMTA. Artinya bila kontraknya masih berbulan-bulan ke depan baru habis, tapi IMTA hanya berlaku misalnya 1-2 bulan ke depan, maka mereka hanya mendapat sisa kontrak sampai 1-2 bulan itu saja. Perusahaan tetap kalah dan membayar sesuai sisa masa IMTA, bukan sisa masa kontrak. Ada 2 putusan.

Kalah sebenarnya bukan masalah besar, tapi kesempatan untuk menjadi lebih baik.

Putusan paling menarik adalah dimana expat mendapat sebagian sisa kontrak, karena perusahaan sudah menetapkan syarat PHK di kontrak. Jadi perusahaan dengan jelas mencatat kondisi dimana perusahaan dapat melakukan PHK dan memberi kompensasi dalam hal ini 2 bulan gaji. Karena itu pengadilan tidak menghukum perusahaan untuk membayar seluruh sisa kontrak.

  1. Expat tidak mendapat sisa kontrak.

Ada kasus dimana expat di PHK tapi ia tidak mempunyai kontrak, sementara IMTA nya masih berlaku. Dalam hal ini biasanya perusahaan membuat kontrak versi sederhana untuk pembuatan IMTA, tapi tidak memberikan, bahkan tidak membuat kontrak yang wajar dengan expatnya.

Perusahaan tak perlu membayar sisa kontrak, karena tidak ada kontraknya. Expat itu sendiri menuntut hubungan kerja PKWTT, karena untuk karyawan lokal, PKWT otomatis berubah menjadi PKWTT. Namun pengadilan menolak untuk meneguhkan hubungan kerja PKWTT pada expat dan menganggap hubungan kerjanya adalah PKWT.

Jadi sekalipun IMTA nya masih berlaku, karena ia tidak mempunyai kontrak PKWT, maka pengadilan tidak menghukum perusahaan untuk membayar sisa kontrak. Dalam kasus ini sang expat sudah 15 tahun bekerja, akhirnya karena ketidakharmonisan, ia tetap harus pergi dari perusahaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun