Pelanggarannya adalah administratif biasa dan ia telah di PHK sewenang-wenang karena itu berhak atas 2 kali ketentuan, tapi menurut perusahaan, ia telah melakukan pelanggaran serius, karena itu hanya berhak atas uang penggantian hak.
Duri Yang Tajam Membawa Serta Bunga Mawar
Hakim tidak setuju atas PHK Mulya dan pendapatnya adalah karena Mulya sekedar melanggar perjanjian kerja bersama atau kesalahan administratif. Artinya menurut undang-undang lama, Mulya berhak menerima 1 kali ketentuan pasal 156.
Dalam kasus ini, perusahaan kurang menjelaskan tentang sifat pelanggaran Mulya. Pelanggaran tersebut di mata hakim adalah pelanggaran ringan dan administratif. Padahal pelanggaran tersebut di mata perusahaan adalah pelanggaran berat dan mempunyai dampak luas.Â
Bobot pelanggaran seharusnya diperinci dan diperjelas dengan argumen dan berbagai dasar. Dampak pelanggaran seharusnya dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi. Perusahaan perlu membuktikan bahwa Mulya melakukan penggelapan sementara atau memberi keterangan palsu hingga merugikan perusahaan.
Atas dasar dua hal di atas maka pelanggaran itu dapat dinyatakan sebagai pelanggaran bersifat mendesak ayat 2 pasal 52 PP 35. Karena itu karyawan seharusnya di PHK tanpa pesangon. Namun untungnya hal ini tidak dilakukan.
Tentu saja perusahaan mengajukan keberatan atas putusan hakim dan naik banding ke Mahkamah Agung. Keberatannya ada dalam hal bobot pelanggaran dan undang-undang yang dipakai, seharusnya undang-undang baru tentang Cipta Kerja.
Setelah banding, hakim MA menyatakan bahwa bobot pelanggaran memang ringan. Pelanggarannya tidak mempunyai dampak luas dan berat, sehingga PHK terhadap karyawan bukan bersifat mendesak. Karena itu pasal yang diterapkan adalah ayat 1 di pasal yang sama, 0,5 kali ketentuan.Â
Mulya beruntung karena perusahaan tak fokus berargumen pada pelanggaran bersifat mendesak. Ia masih menerima 0,5 kali daripada hanya uang penggantian hak.
Hal-hal Buruk Memang Terjadi Di Dunia
Perang, bencana alam, penyakit memang terjadi. Kelalaian di perusahaan bisa saja terjadi tanpa Anda mau. Namun dari situasi tersebut selalu muncul cerita tentang orang biasa yang melakukan hal luar biasa. Mulya masih bisa melakukan hal luar biasa, bangkit di keterpurukan, berargumen untuk pelanggaran bukan bersifat mendesak.
Kegembiraan hidup datang dari perjumpaan kita dengan pengalaman baru, dan karenanya tidak ada kegembiraan yang lebih besar daripada memiliki cakrawala yang terus berubah, karena setiap hari memiliki matahari yang baru dan berbeda.
Sumber dari Putusan nomor 135/Pdt.sus-PHI/2022/Pn.Mnd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H