Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Karyawan, Berusahalah untuk Tak Dikenakan Pelanggaran Bersifat Mendesak

14 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 14 Mei 2023   16:11 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelanggarannya adalah administratif biasa dan ia telah di PHK sewenang-wenang karena itu berhak atas 2 kali ketentuan, tapi menurut perusahaan, ia telah melakukan pelanggaran serius, karena itu hanya berhak atas uang penggantian hak.

Duri Yang Tajam Membawa Serta Bunga Mawar

Hakim tidak setuju atas PHK Mulya dan pendapatnya adalah karena Mulya sekedar melanggar perjanjian kerja bersama atau kesalahan administratif. Artinya menurut undang-undang lama, Mulya berhak menerima 1 kali ketentuan pasal 156.

Dalam kasus ini, perusahaan kurang menjelaskan tentang sifat pelanggaran Mulya. Pelanggaran tersebut di mata hakim adalah pelanggaran ringan dan administratif. Padahal pelanggaran tersebut di mata perusahaan adalah pelanggaran berat dan mempunyai dampak luas. 

Bobot pelanggaran seharusnya diperinci dan diperjelas dengan argumen dan berbagai dasar. Dampak pelanggaran seharusnya dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi. Perusahaan perlu membuktikan bahwa Mulya melakukan penggelapan sementara atau memberi keterangan palsu hingga merugikan perusahaan.

Atas dasar dua hal di atas maka pelanggaran itu dapat dinyatakan sebagai pelanggaran bersifat mendesak ayat 2 pasal 52 PP 35. Karena itu karyawan seharusnya di PHK tanpa pesangon. Namun untungnya hal ini tidak dilakukan.


Tentu saja perusahaan mengajukan keberatan atas putusan hakim dan naik banding ke Mahkamah Agung. Keberatannya ada dalam hal bobot pelanggaran dan undang-undang yang dipakai, seharusnya undang-undang baru tentang Cipta Kerja.

Setelah banding, hakim MA menyatakan bahwa bobot pelanggaran memang ringan. Pelanggarannya tidak mempunyai dampak luas dan berat, sehingga PHK terhadap karyawan bukan bersifat mendesak. Karena itu pasal yang diterapkan adalah ayat 1 di pasal yang sama, 0,5 kali ketentuan. 

Mulya beruntung karena perusahaan tak fokus berargumen pada pelanggaran bersifat mendesak. Ia masih menerima 0,5 kali daripada hanya uang penggantian hak.

Hal-hal Buruk Memang Terjadi Di Dunia

Perang, bencana alam, penyakit memang terjadi. Kelalaian di perusahaan bisa saja terjadi tanpa Anda mau. Namun dari situasi tersebut selalu muncul cerita tentang orang biasa yang melakukan hal luar biasa. Mulya masih bisa melakukan hal luar biasa, bangkit di keterpurukan, berargumen untuk pelanggaran bukan bersifat mendesak.

Kegembiraan hidup datang dari perjumpaan kita dengan pengalaman baru, dan karenanya tidak ada kegembiraan yang lebih besar daripada memiliki cakrawala yang terus berubah, karena setiap hari memiliki matahari yang baru dan berbeda.

Sumber dari Putusan nomor 135/Pdt.sus-PHI/2022/Pn.Mnd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun