Masih adakah tempat untuk perbaikan?
Menyesal, Â Perasaan Manusia Yang Manusiawi
Di kemudian hari, Adi menyesal karena tanda tangan. Ia merasa dipaksa. Seharusnya ia tidak usah tanda tangan atas pelanggaran itu. Adi merasa seharusnya pelanggaran itu diberi sanksi SP3, bukan suatu pelanggaran bersifat mendesak. Juga bila diberikan SP3, ia masih bisa bekerja lagi.
Lalu Adi membawa kasus ini ke pengadilan dan menyatakan bahwa kejadian itu adalah pemaksaan. Benarkah? Hakim tidak sependapat. Hakim melihat bahwa Adi tidak dibawah tekanan dan tidak terpaksa. Adi dianggap sukarela mengundurkan diri.Â
Berapa hitungan uang pisahnya?
Tragedi Hidup Adalah Manusia Terlambat Bijaksana.
Dalam hal ini perusahaan memberi uang pisah sesuai kategori PHK bersifat mendesak. Artinya mendapat uang pisah sebesar 0,3 kali penghargaan masa kerja.Â
Padahal Adi bukan kena PHK atas pelanggaran bersifat mendesak, tapi Adi mengundurkan diri. Maka seharusnya, bila argumen perusahaan adalah pelanggaran mendesak, hakim menerapkan pasal 36 huruf i di PP nomor 35. Namun hasilnya sama saja. Kedua alasan itu di peraturan perusahaan uang pisahnya sama.
Andai Adi tak emosional, tak tanda tangan langsung, Adi mungkin masih bisa berargumen di depan hakim bahwa PHK nya adalah karena efisiensi, atau mencegah kerugian lebih lanjut, dengan pesangon 0,5 kali ketentuan.Â
Ceroboh Dalam Hal Kecil, Tak Dapat Dipercaya Dalam Hal Besar
Kasus Wanto