Mari kita lihat dua kasus terpisah alasan PHK, Adi yang bekerja di sebuah bank dan Wanto di perusahaan pengiriman barang, keduanya berlokasi di Pekanbaru.Â
Penyalahgunaan wewenang, apakah pelanggaran SOP?
Nama Baik Itu Terjadi Saat Ini, Bukan Akan DatangÂ
Seperti umumnya bank, tempat kerja Adi menerapkan SOP dengan ketat. Salah satunya adalah pasal penyalahgunaan wewenang. Posisi Adi adalah di staf di bagian legal. Suatu kali, ada karyawan kena PHK. Adi mengurus pesangonnya dan setelah itu Adi meminta atas dasar bantuan jasa legal sang karyawan.Â
Menurut manajemen tindakan Adi ini adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, tindakan itu dapat menimbulkan dengan kerugian perusahaan, bukan saja secara materil, tapi juga kelak nama baik. Di masa datang, nama baik perusahaan akan hancur.Â
Padahal seharusnya tindakan Adi adalah termasuk dalam tugas pokoknya, bukan bantuan di luar tugas pokok , bukan work extra mile. Seharusnya Adi juga tidak berhak minta imbalan.
Sama seperti kasus tiga petugas sekuriti bandara, permintaan imbalan atas jasa tidak secara nyata tertulis di SOP. Tetapi secara etika, itu jelas tak etis. Jadi pelanggaran Adi adalah pelanggaran etika, sama seperti ketiga petugas.
Bila tak ada di SOP, apakah tindakan itu suatu pelanggaran?Â
Sekali Lancung Ke Ujian
Setelah perusahaan tahu, manajemen berbicara pada Adi. Manajemen menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Adi meminta imbalan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini dapat merusak nama baik perusahaan. Manajemen menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang itu adalah tindakan pelanggaran dan salah.
Keputusannya adalah Adi harus mengundurkan diri. Sekali lancung ke ujian, walau sudah 11 tahun bekerja, seumur hidup perusahaan tak percaya lagi. Karena tekanan amat kuat, saat itu Adi mengalah. Apakah karena sadar salah atau terpaksa, tapi akhirnya saat itu setelah 11 tahun bekerja disitu, Adi menandatangani surat pengunduran dirinya. Perusahaan tak mau memberi pesangon, karena menganggap Adi jelas-jelas bersalah dan mengundurkan diri.