Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sesungguhnya Hak Individu Dikorbankan atau Untuk Kepentingan Banyak Orang?

7 April 2023   14:47 Diperbarui: 7 April 2023   14:49 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih adakah tempat untuk perbaikan?

Menyesal,  Perasaan Manusia Yang Manusiawi

Di kemudian hari, Adi menyesal karena tanda tangan. Ia merasa dipaksa. Seharusnya ia tidak usah tanda tangan atas pelanggaran itu. Adi merasa seharusnya pelanggaran itu diberi sanksi SP3, bukan suatu pelanggaran bersifat mendesak. Juga bila diberikan SP3, ia masih bisa bekerja lagi.

Lalu Adi membawa kasus ini ke pengadilan dan menyatakan bahwa kejadian itu adalah pemaksaan. Benarkah? Hakim tidak sependapat. Hakim melihat bahwa Adi tidak dibawah tekanan dan tidak terpaksa. Adi dianggap sukarela mengundurkan diri. 

Berapa hitungan uang pisahnya?

Tragedi Hidup Adalah Manusia Terlambat Bijaksana.

Dalam hal ini perusahaan memberi uang pisah sesuai kategori PHK bersifat mendesak. Artinya mendapat uang pisah sebesar 0,3 kali penghargaan masa kerja. 

Padahal Adi bukan kena PHK atas pelanggaran bersifat mendesak, tapi Adi mengundurkan diri. Maka seharusnya, bila argumen perusahaan adalah pelanggaran mendesak, hakim menerapkan pasal 36 huruf i di PP nomor 35. Namun hasilnya sama saja. Kedua alasan itu di peraturan perusahaan uang pisahnya sama.

Andai Adi tak emosional, tak tanda tangan langsung, Adi mungkin masih bisa berargumen di depan hakim bahwa PHK nya adalah karena efisiensi, atau mencegah kerugian lebih lanjut, dengan pesangon 0,5 kali ketentuan. 

Ceroboh Dalam Hal Kecil, Tak Dapat Dipercaya Dalam Hal Besar

Kasus Wanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun