Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sesungguhnya Hak Individu Dikorbankan atau Untuk Kepentingan Banyak Orang?

7 April 2023   14:47 Diperbarui: 7 April 2023   14:49 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari kita lihat dua kasus terpisah alasan PHK, Adi yang bekerja di sebuah bank dan Wanto di perusahaan pengiriman barang, keduanya berlokasi di Pekanbaru. 

Penyalahgunaan wewenang, apakah pelanggaran SOP?

Nama Baik Itu Terjadi Saat Ini, Bukan Akan Datang 

Seperti umumnya bank, tempat kerja Adi menerapkan SOP dengan ketat. Salah satunya adalah pasal penyalahgunaan wewenang. Posisi Adi adalah di staf di bagian legal. Suatu kali, ada karyawan kena PHK. Adi mengurus pesangonnya dan setelah itu Adi meminta atas dasar bantuan jasa legal sang karyawan. 

Menurut manajemen tindakan Adi ini adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, tindakan itu dapat menimbulkan dengan kerugian perusahaan, bukan saja secara materil, tapi juga kelak nama baik. Di masa datang, nama baik perusahaan akan hancur. 

Padahal seharusnya tindakan Adi adalah termasuk dalam tugas pokoknya, bukan bantuan di luar tugas pokok , bukan work extra mile. Seharusnya Adi juga tidak berhak minta imbalan.

Sama seperti kasus tiga petugas sekuriti bandara, permintaan imbalan atas jasa tidak secara nyata tertulis di SOP. Tetapi secara etika, itu jelas tak etis. Jadi pelanggaran Adi adalah pelanggaran etika, sama seperti ketiga petugas.

Bila tak ada di SOP, apakah tindakan itu suatu pelanggaran? 

Sekali Lancung Ke Ujian

Setelah perusahaan tahu, manajemen berbicara pada Adi. Manajemen menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Adi meminta imbalan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini dapat merusak nama baik perusahaan. Manajemen menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang itu adalah tindakan pelanggaran dan salah.

Keputusannya adalah Adi harus mengundurkan diri. Sekali lancung ke ujian, walau sudah 11 tahun bekerja, seumur hidup perusahaan tak percaya lagi. Karena tekanan amat kuat, saat itu Adi mengalah. Apakah karena sadar salah atau terpaksa, tapi akhirnya saat itu setelah 11 tahun bekerja disitu, Adi menandatangani surat pengunduran dirinya. Perusahaan tak mau memberi pesangon, karena menganggap Adi jelas-jelas bersalah dan mengundurkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun