Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Memberi SP Pada Karyawan Yang Demo, Bergunakah? Kasus Ika

25 Maret 2023   16:09 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:09 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun Ika tidak, sebagai pemimpin Ika menuntut gajinya atau pesangon bila perusahaan memang melakukan PHK. 

Maukah perusahaan memberi pesangon?

Sekali Lancung Ke Ujian

Perusahaan menolak memberi pesangon. Alasannya, Ika pernah lancung ke ujian, mengganggu aktivitas produksi roti, kena SP dan karenanya perusahaan menderita kerugian, maka PHK Ika dianggap sebagai tindakan mendesak dan sudah sesuai pasal 52 PP 35. 

Bagaimana menurut hakim?

Hukuman Adalah Keadilan Untuk Yang Tidak Adil

Menurut hakim, perusahaan seharusnya tidak boleh memakai pasal tindakan mendesak, karena tindakan Ika bukan kesalahan besar. Pemberian SP atas kesalahan Ika, sudah benar dan keputusan merumahkan juga sudah benar.

Tampaknya pemberian SP 2 karena Ika ikut demo itu berguna. Tapi saat itu akan lebih berguna bila perusahaan mendapati kesalahan lain (dan kesalahan itu tidak mengada-ada), lalu memberi SP 3, karena perusahaan dapat mengurangi nilai pesangon Ika.

Namun keputusan melakukan PHK logika hakim adalah karena mencegah kerugian lebih lanjut atau efisiensi karena pandemi, bukan karena kesalahan Ika. Karena itu PHK harusnya berdasarkan pasal 43 dan perusahaan harus membayar 1 kali ketentuan.

Bila keputusan perusahaan adalah PHK karena tindakan Ika, maka logikanya salah. Logikanya adalah perusahaan melakukan evaluasi dulu. Harus ada peraturan perusahaan yang dilanggar atau harus ada hasil evaluasi kinerja yang menunjukan bahwa Ika bekerja dengan buruk. Karena itu sudah tepat perusahaan dihukum atas keputusannya yang tak adil. Perusahaan harus memberi pesangon Ika, bukannya sewenang-wenang mem-PHK tanpa pesangon.

Apa demo itu salah?

Saat Cahaya Kebenaran Tak Terlihat

Sebenarnya di depan hakim, Ika dapat membantah bahwa SP itu tidak sah. Demo yang Ika lakukan itu didasari oleh undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum. Ika dapat menolak teguran dan SP atas dasar membela hak melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak yang mestinya dipenuhi sesuai dengan peraturan upah minimum. Ika sudah benar melakukan demo damai dalam rangka menyampaikan pendapat secara lisan yang memungkinkan di muka umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun