Dadu telah dilempar dan Wati menjadi pecundang. Proses hidup dan perjuangan yang baik, berakhir sebaliknya. Percuma menyalahkan mediator. Nasi sudah menjadi bubur karena hakim memutuskan berdasarkan kebenaran bahwa Wati mangkir 5 hari. Karena itu Wati hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK), bukan pesangon.
Belajar Dari Hari Kemarin, Berharap Untuk Masa Depan
Dari seluruh soal-soal Wati di hari 'kemarin', sebenarnya kita tahu perusahaan bertindak sewenang-wenang di balik peraturan perusahaan. Di lain pihak, hakim terlihat mengabaikan seluruh fakta dan kurang memakai hati nurani. Di sisi Wati, seharusnya ia bisa banding, tapi karena bernasib buruk seperti di film-film Tapi Wati berhenti dan menerima takdir.
Banyak pertanyaan tersisa untuk masa depan. Di awal permainan yang dirancang perusahaan, sebenarnya apa niat manajemen memindahkan Wati dari Bogor ke Bekasi?Â
Dalam yurisdiksi putusan hakim di Pekanbaru, hakim membela karyawan. Hakim menyatakan bahwa mutasi sewajarnya berdasarkan dua hal.
Pertama, ketidak tersediaan orang yang ahli dalam bidang tertentu di lokasi yang dituju. Artinya mutasi Wati seharusnya karena berdasarkan tidak ada lagi pekerja yang ahli dalam admin personalia di Bekasi. Kedua, adanya kesepakatan. Bila karyawan tidak sepakat, maka seharusnya mutasi tidak terjadi dan putus hubungan kerja.
Setiap karyawan yang mendengar putusan hakim di atas, tahun 2019 itu masih punya harapan.
Setiap Orang adalah Kapten Kapalnya dan Penguasa Nasibnya, Benarkah?
Meskipun pasang surut adalah bagian dari kehidupan, kapten kapal haruslah dapat menguasai kapalnya, kecuali terjadi badai. Bukan hanya Wati, Titanic pun tenggelam. Semua tak bisa menghindar atas badai dan nasib buruk. Dan itu bukan semata-mata disebabkan kecerobohan seorang kapten kapal.
Sumber dari putusan nomor 46/Pdt.Sus-PHI//2019/Pn.Bdg dan 4/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Pbr.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI