Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Menghadapi Manajemen yang Sudah Menentukan Nasib Karyawannya, Bisakah Menghindar?

12 Maret 2023   06:29 Diperbarui: 13 Maret 2023   20:47 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dadu telah dilempar dan Wati menjadi pecundang. Proses hidup dan perjuangan yang baik, berakhir sebaliknya. Percuma menyalahkan mediator. Nasi sudah menjadi bubur karena hakim memutuskan berdasarkan kebenaran bahwa Wati mangkir 5 hari. Karena itu Wati hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK), bukan pesangon.

Belajar Dari Hari Kemarin, Berharap Untuk Masa Depan

Dari seluruh soal-soal Wati di hari 'kemarin', sebenarnya kita tahu perusahaan bertindak sewenang-wenang di balik peraturan perusahaan. Di lain pihak, hakim terlihat mengabaikan seluruh fakta dan kurang memakai hati nurani. Di sisi Wati, seharusnya ia bisa banding, tapi karena bernasib buruk seperti di film-film Tapi Wati berhenti dan menerima takdir.

Banyak pertanyaan tersisa untuk masa depan. Di awal permainan yang dirancang perusahaan, sebenarnya apa niat manajemen memindahkan Wati dari Bogor ke Bekasi? 

Dalam yurisdiksi putusan hakim di Pekanbaru, hakim membela karyawan. Hakim menyatakan bahwa mutasi sewajarnya berdasarkan dua hal.

Pertama, ketidak tersediaan orang yang ahli dalam bidang tertentu di lokasi yang dituju. Artinya mutasi Wati seharusnya karena berdasarkan tidak ada lagi pekerja yang ahli dalam admin personalia di Bekasi. Kedua, adanya kesepakatan. Bila karyawan tidak sepakat, maka seharusnya mutasi tidak terjadi dan putus hubungan kerja.

Setiap karyawan yang mendengar putusan hakim di atas, tahun 2019 itu masih punya harapan.

Setiap Orang adalah Kapten Kapalnya dan Penguasa Nasibnya, Benarkah?

Meskipun pasang surut adalah bagian dari kehidupan, kapten kapal haruslah dapat menguasai kapalnya, kecuali terjadi badai. Bukan hanya Wati, Titanic pun tenggelam. Semua tak bisa menghindar atas badai dan nasib buruk. Dan itu bukan semata-mata disebabkan kecerobohan seorang kapten kapal.

Sumber dari putusan nomor 46/Pdt.Sus-PHI//2019/Pn.Bdg dan 4/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Pbr.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun